Rabu, 30 September 2026 | 16:26
NEWS

Munjirin Dorong Pencegahan Narkoba Sampai RT/RW

Munjirin Dorong Pencegahan Narkoba Sampai RT/RW
Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, Munjirin, S.Sos., M.Si., saat menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur (Dok Erfan)

ASKARA - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika dengan mendorong keterlibatan masyarakat hingga tingkat RT dan RW. Langkah ini dinilai penting agar pencegahan berjalan bersamaan dengan penegakan hukum terhadap perkara narkotika.

Komitmen tersebut disampaikan Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, Munjirin, S.Sos., M.Si., saat menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.

Dalam kegiatan itu, Munjirin menyimak pemaparan Kepala Kejari Jakarta Timur, Topik, S.H., mengenai sejumlah perkara pidana yang telah ditangani kejaksaan, termasuk perkara narkotika.

Menurut Munjirin, penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika harus diimbangi dengan langkah pencegahan. Edukasi, pengawasan serta kepedulian lingkungan menjadi bagian penting untuk mencegah penyalahgunaan narkotika sejak dini.

“Ini menjadi perhatian kita bersama. Karena itu, pencegahan harus dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat,” ujar Munjirin.

Ia menegaskan, Pemkot Jakarta Timur akan memperkuat sosialisasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba dan narkotika mulai dari tingkat kecamatan, kelurahan, RW hingga RT.

Upaya tersebut membutuhkan keterlibatan berbagai unsur masyarakat, termasuk tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, keluarga serta lingkungan tempat tinggal.

Munjirin menilai lingkungan terdekat mempunyai posisi penting dalam membangun kesadaran masyarakat. Terutama dalam memberikan pemahaman kepada generasi muda mengenai dampak dan risiko penyalahgunaan narkotika.

“Sebagai pemangku jabatan di wilayah Jakarta Timur, kami mengajak masyarakat bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba dan narkotika di setiap wilayah,” tegasnya.

Perkara Narkotika Masih Menjadi Tantangan

Dalam pemusnahan barang bukti tersebut, Kejari Jakarta Timur memaparkan sejumlah perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Perkara narkotika menjadi salah satu bagian dari kasus yang ditangani melalui proses penegakan hukum.

Keberadaan perkara tersebut menunjukkan bahwa narkotika masih menjadi salah satu tantangan yang harus dihadapi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Jakarta Timur.

Meski demikian, data perkara yang ditangani kejaksaan tidak dapat secara langsung menggambarkan keseluruhan tingkat penyalahgunaan narkotika di masyarakat. Data tersebut merupakan gambaran perkara yang telah masuk ke dalam proses penegakan hukum.

Karena itu, upaya pencegahan membutuhkan pendekatan yang lebih luas melalui koordinasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, keluarga dan masyarakat.

Pemkot Jaktim Juga Perkuat Pencegahan Tawuran

Selain narkotika, Pemkot Jakarta Timur turut memberikan perhatian terhadap persoalan tawuran, terutama yang melibatkan generasi muda.

Koordinasi bersama kepolisian dan unsur terkait diperlukan untuk mencegah terjadinya tawuran. Di sisi lain, anak-anak muda juga perlu diarahkan kepada berbagai kegiatan positif seperti olahraga, pembinaan kepemudaan dan aktivitas sosial di lingkungan masing-masing.

Munjirin menekankan bahwa pencegahan narkoba maupun persoalan sosial lainnya tidak dapat hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum.

Keluarga, RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemuda memiliki peran strategis dalam menciptakan lingkungan yang mampu mendeteksi sekaligus mencegah potensi persoalan sejak dini.

“Yang paling penting adalah bagaimana kita bersama-sama menjaga wilayah Jakarta Timur agar masyarakat, khususnya generasi muda, tidak terjerumus dalam narkoba maupun kegiatan yang merugikan masa depan mereka,” katanya.

Penguatan pencegahan tersebut diharapkan berjalan seiring dengan penegakan hukum, edukasi, pengawasan sosial dan pembinaan generasi muda.

Dengan demikian, upaya menghadapi persoalan narkotika tidak hanya dilakukan setelah pelanggaran terjadi, tetapi juga diperkuat melalui pencegahan sejak dari lingkungan keluarga, tempat tinggal hingga tingkat RT dan RW.

 

Komentar