Masinis Argo Bromo Jadi Tersangka, Azas Tigor Soroti Temuan KNKT
ASKARA - Penetapan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kecelakaan dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur menuai sorotan.
Polda Metro Jaya menetapkan AN sebagai tersangka pada 29 September 2026. Polisi menyebut penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan kelalaian dalam pengereman sebelum tabrakan yang terjadi pada 27 April 2026.
Kecelakaan tersebut menewaskan 16 orang dan menyebabkan 107 orang mengalami luka-luka. Data itu tercantum dalam laporan investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang dirilis pada 28 September 2026.
Namun, advokat dan analis kebijakan transportasi Azas Tigor Nainggolan menilai penetapan AN sebagai tersangka perlu dilihat secara menyeluruh dengan mempertimbangkan hasil investigasi KNKT.
Menurut Tigor, laporan KNKT tidak hanya membahas tindakan masinis, tetapi menemukan sejumlah faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan. KNKT mengidentifikasi enam faktor, antara lain persoalan persinyalan, komunikasi dalam kondisi darurat, kegagalan penyampaian informasi mengenai posisi KRL, mekanisme komunikasi antar-Pengendali Perjalanan Kereta Api (PPKP), identifikasi sinyal, serta belum adanya prosedur pengereman darurat pada kecepatan tinggi di jalur lengkung.
“Yang perlu dilihat adalah keseluruhan rangkaian peristiwa. Jangan sampai tindakan masinis dilihat terpisah dari kondisi persinyalan, komunikasi dan prosedur operasi yang terjadi saat itu,” kata Tigor dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/9/2026).
Dalam laporan KNKT, pengereman darurat KA 4B tercatat berlangsung selama sekitar 25 detik. Emergency brake disebut diaktifkan ketika kereta berada sekitar 275 meter sebelum titik tabrakan dan saat kecepatan kereta telah turun menjadi 78 kilometer per jam.
KNKT juga mencatat bahwa masinis KA 4B memahami pengereman darurat pada kecepatan tinggi ketika rangkaian masih berada di jalur lengkung berpotensi menimbulkan risiko jackknife derailment atau tergulingnya rangkaian.
Dalam investigasinya, KNKT menemukan masinis KA 4B belum pernah mendapatkan pelatihan mengenai skenario yang membutuhkan pengereman darurat serta pola atau taktik pengereman darurat. KNKT juga menyatakan belum terdapat prosedur khusus yang menjadi acuan untuk pengereman darurat pada kecepatan tinggi di jalan rel lengkung.
Tigor mengatakan temuan tersebut perlu menjadi bagian dari proses penegakan hukum terhadap AN. Menurut dia, keputusan pengereman tidak dapat dinilai hanya berdasarkan hasil akhirnya, tetapi perlu melihat kondisi yang dihadapi masinis ketika mengambil keputusan.
Meski demikian, KNKT menegaskan bahwa faktor-faktor yang diidentifikasi dalam investigasinya tidak dimaksudkan untuk menentukan kesalahan atau tanggung jawab secara administratif, perdata maupun pidana. Faktor tersebut disusun berdasarkan urutan kronologis dan tidak menunjukkan tingkat kontribusi masing-masing terhadap kecelakaan.
Karena itu, menurut Tigor, proses hukum terhadap AN tetap perlu berjalan dengan menguji seluruh bukti dan keterangan yang tersedia.
“Pertanyaannya bukan hanya kapan masinis melakukan pengereman, tetapi juga apa yang diketahui masinis pada saat itu, bagaimana kondisi persinyalan, bagaimana komunikasi berlangsung, dan prosedur apa yang tersedia sebagai pedoman,” ujarnya.
Tigor juga mempertanyakan rangkaian pengendalian perjalanan kereta sebelum tabrakan. Ia menilai fakta bahwa KA Argo Bromo Anggrek dapat melaju menuju jalur yang ditempati KRL perlu menjadi bagian dari pemeriksaan secara menyeluruh.
Dalam laporan KNKT disebutkan KA 4B berjalan dari Stasiun Bekasi pada jalur III, sementara KRL 5568A berada di Jalur I Stasiun Bekasi Timur. KNKT menemukan adanya persoalan pada hubungan persinyalan Stasiun Bekasi–Bekasi Timur serta sejumlah persoalan komunikasi dalam situasi darurat.
Di sisi lain, kepolisian menyatakan telah melakukan penyelidikan sebelum menetapkan AN sebagai tersangka. Sejumlah laporan media menyebut penyidik juga meminta keterangan dari berbagai ahli dan memeriksa data operasional serta logger perjalanan kereta.
Sementara itu, PT KAI menyatakan memberikan pendampingan hukum kepada AN dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Dengan demikian, status AN sebagai tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya unsur kelalaian tetap menjadi kewenangan proses penyidikan dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah.
Bagi Tigor, yang terpenting adalah memastikan kecelakaan tersebut tidak hanya dilihat dari satu sisi.
“Keselamatan perjalanan kereta merupakan sebuah sistem. Karena itu, seluruh faktor yang ditemukan dalam investigasi perlu diperiksa secara objektif agar proses hukum juga memberikan gambaran yang utuh mengenai apa yang terjadi,” katanya.

Komentar