Selasa, 29 September 2026 | 14:01
NEWS

PN Jaktim Eksekusi Tanah 449 M² di Pacuan Kuda

PN Jaktim Eksekusi Tanah 449 M² di Pacuan Kuda
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur melaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan tanah beserta bangunan seluas 449 meter persegi di Jalan Pacuan Kuda No. 24, Jakarta Timur (Dok Erfan)

ASKARA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur melaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan tanah beserta bangunan seluas 449 meter persegi di Jalan Pacuan Kuda No. 24, RT 012/RW 011, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (29/9/2026).

Pelaksanaan eksekusi dilakukan mulai pukul 09.00 WIB dan merupakan tindak lanjut atas Penetapan Ketua PN Jakarta Timur Nomor 27/Pdt.Eks.RL/2025/PN JKT.TIM tertanggal 16 Juli 2026. Dalam penetapan tersebut, permohonan eksekusi pengosongan dan penyerahan objek dinyatakan dikabulkan.

Objek yang menjadi sasaran eksekusi berupa tanah dan bangunan berikut turutannya sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5063 atas nama Rentarose Valenti dengan luas 449 meter persegi.

Berdasarkan dokumen pengadilan, objek tersebut sebelumnya menjadi bagian dari proses lelang dan tercatat dalam Grosse Risalah Lelang Nomor 645/07.01/2024-01 tertanggal 24 Oktober 2024.

Tahapan Aanmaning Sebelum Eksekusi
Sebelum pelaksanaan pengosongan, PN Jakarta Timur telah menjalankan tahapan aanmaning atau peneguran terhadap Termohon Eksekusi.
Tahapan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Peneguran Nomor 27/Pdt.Eks.RL/2025/PN Jkt.Tim dan dilaksanakan sebanyak tiga kali, yakni pada 6 Agustus 2025, 20 Agustus 2025, dan 3 September 2025.

Dalam pertimbangannya, pengadilan menyatakan proses aanmaning telah dilakukan secara sah dan patut. Namun, berdasarkan dokumen penetapan, objek yang dimohonkan eksekusi belum dikosongkan secara sukarela.
Kondisi tersebut kemudian menjadi dasar diajukannya permohonan eksekusi pengosongan dan penyerahan kepada pengadilan.

Ada Perkara Bantahan

Perkara eksekusi tersebut juga berkaitan dengan perkara bantahan Nomor 510/Pdt.Bth/2025/PN Jkt.Tim yang diajukan Eddy Ihut Siahaan dan Rentarose Valenti.

Dalam putusan yang dibacakan pada 11 Mei 2026, Majelis Hakim PN Jakarta Timur mengabulkan eksepsi Terbantah I dan menyatakan bantahan para Pembantah tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard.
Para Pembantah juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp586.500.

Salah satu pertimbangan majelis berkaitan dengan persoalan formil, termasuk mengenai dugaan kurang pihak atau plurium litis consortium. Karena eksepsi tersebut diterima, majelis tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok perkara.

Selain perkara tersebut, dalam dokumen penetapan eksekusi juga tercatat perkara bantahan Nomor 350/Pdt.Bth/2026/PN Jkt.Tim.
Berdasarkan data Sistem Informasi Perkara yang dirujuk dalam penetapan tersebut, perkara Nomor 350/Pdt.Bth/2026/PN Jkt.Tim pada saat penetapan dibuat masih dalam proses persidangan dengan agenda yang berkaitan dengan kelengkapan para pihak.

PN Jaktim Turunkan Tim Eksekusi

Untuk pelaksanaan pengosongan, Panitera PN Jakarta Timur menerbitkan Surat Tugas Nomor 12601/PAN.PN.W10-U5/ST.KP7.1/IX/2026 tertanggal 24 September 2026.

Surat tugas tersebut menjadi dasar penunjukan tim untuk melaksanakan eksekusi pengosongan berdasarkan Penetapan Ketua PN Jakarta Timur Nomor 27/Pdt.Eks.RL/2025/PN Jkt.Tim.

Pelaksanaan di lapangan melibatkan Panitera Rudy Hartono, S.H., M.H., Panitera Muda Perdata Singgih Hariyono, S.H., M.H., sejumlah jurusita dan jurusita pengganti, termasuk Mohammad Galih Ashari, S.H., serta aparatur pendukung PN Jakarta Timur.

Panitera PN Jakarta Timur Rudy Hartono mengatakan kepada awak media bahwa pengosongan dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan dan ketentuan hukum yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi.

“Objek yang dieksekusi dan dilakukan pengosongan sesuai dengan surat penetapan dan sudah memiliki dasar hukum,” ujar Rudy.

Ia menjelaskan, proses eksekusi di lokasi berlangsung lancar dan kondusif. Meski sempat terdapat kendala yang disampaikan pihak penasihat hukum Termohon, persoalan tersebut dapat diselesaikan setelah petugas memberikan penjelasan mengenai dasar dan prosedur pelaksanaan eksekusi.

“Alhamdulillah berjalan lancar, tidak ada kendala berarti di lapangan. Semua berjalan kondusif. Memang awalnya ada sedikit kendala dari pihak penasihat hukum Termohon, tetapi setelah kami memberikan penjelasan kepada Termohon, akhirnya pelaksanaan pengosongan dapat dilakukan sesuai prosedur hukum,” ungkap Rudy.

Dalam penetapan eksekusi, PN Jakarta Timur memerintahkan pengosongan dan penyerahan objek kepada Pemohon Eksekusi.

Apabila diperlukan, pelaksanaan eksekusi dapat melibatkan bantuan aparat keamanan dari Kepolisian Republik Indonesia. Adapun biaya yang timbul dalam pelaksanaan permohonan eksekusi dibebankan kepada Pemohon Eksekusi.

Penetapan eksekusi tersebut ditandatangani Ketua PN Jakarta Timur Iwan Anggoro Warsita, S.H., M.Hum., pada 16 Juli 2026. Sementara Surat Tugas pelaksanaan eksekusi tertanggal 24 September 2026 ditandatangani Ketua PN Jakarta Timur Efendi.

Pelaksanaan eksekusi tanah dan bangunan di Jalan Pacuan Kuda ini merupakan bagian dari proses hukum perdata yang dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan.

Adanya perkara bantahan lain yang tercatat dalam dokumen pengadilan merupakan konteks tersendiri yang perlu dibedakan dari pelaksanaan eksekusi berdasarkan penetapan tersebut.

Informasi mengenai eksekusi ini disusun berdasarkan dokumen pengadilan dan keterangan pejabat PN Jakarta Timur, tanpa menarik kesimpulan di luar fakta yang tersedia.

 

Komentar