Senin, 28 September 2026 | 19:12
NEWS

PN Jaktim Tolak Praperadilan Tiga Tersangka

PN Jaktim Tolak Praperadilan Tiga Tersangka
Suasana persidangan di PN Jakarta Timur (Dok Askara)

ASKARA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak permohonan praperadilan yang diajukan tiga tersangka terhadap proses penyidikan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Polda Metro Jaya.

Putusan tersebut menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap ketiga tersangka tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Permohonan praperadilan tersebut diajukan untuk mempersoalkan penetapan ketiganya sebagai tersangka serta sejumlah tindakan penyidik dalam rangkaian proses penyidikan. Salah satu objek yang turut dipersoalkan adalah Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/S1/390/VI/RES.1.24/2026/Satreskrim/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya tertanggal 11 Juli 2026.

Melalui permohonannya, para pemohon meminta agar surat perintah penyidikan tersebut dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Mereka juga meminta hakim memerintahkan Termohon menghentikan proses penyidikan dengan menerbitkan surat penghentian penyidikan.

Permohonan itu diperiksa dan diputus oleh Hakim Tunggal Murdian Ekawati, S.H., M.H. Dalam persidangan, para pemohon pada pokoknya meminta hakim menguji secara objektif rangkaian tindakan penyidik serta menyatakan penetapan terhadap tiga tersangka tidak sah, cacat formil, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sementara itu, Termohon memberikan jawaban atas permohonan tersebut sekaligus menyerahkan sejumlah dokumen dan alat bukti untuk mendukung proses penyidikan yang telah dilakukan.

Dalam proses persidangan, Termohon juga menghadirkan saksi. Berdasarkan pertimbangan hakim, keterangan saksi antara lain berkaitan dengan dugaan tindakan pemukulan yang dilakukan oleh ketiga tersangka terhadap korban.

Hakim kemudian memeriksa dan mempertimbangkan seluruh bukti yang diajukan para pihak untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik yang menjadi objek permohonan praperadilan.

Setelah mempelajari dalil permohonan, jawaban Termohon, alat bukti serta keterangan saksi, hakim akhirnya menjatuhkan putusan terhadap permohonan praperadilan tersebut.

Dalam putusannya, hakim menyatakan sejumlah permohonan yang diajukan para pemohon tidak dapat diterima atau ditolak berdasarkan pertimbangan hukum masing-masing. Sementara terkait substansi proses penyidikan, penetapan terhadap tiga tersangka tetap memiliki dasar hukum.

Dengan putusan tersebut, proses perkara terhadap ketiga tersangka tidak berhenti pada tahap praperadilan. Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur tetap dapat melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Putusan PN Jakarta Timur ini juga menunjukkan fungsi praperadilan sebagai mekanisme pengawasan yudisial terhadap tindakan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan. Pemeriksaan praperadilan menguji aspek yang menjadi kewenangannya, sementara pemeriksaan mengenai pokok perkara tetap berada dalam tahapan proses hukum selanjutnya.

Dengan demikian, berakhirnya pemeriksaan praperadilan tidak menghapus proses penyidikan yang sedang berjalan. Status hukum ketiga tersangka tetap berlaku dan penanganan perkara selanjutnya dilanjutkan oleh penyidik sesuai prosedur hukum.

 

Komentar