Senin, 21 September 2026 | 23:07
OPINI

Napak Tilas Ilmu Hukum

Napak Tilas Ilmu Hukum
Ilustrasi napak tilas ilmu hukum (Dok Gemini)

OLEH: JAYA SUPRANA

ASKARA - Ilmu Hukum tidak lahir dari buku. Ia lahir dari darah, air mata, dan pertanyaan: "Siapa yang salah? Siapa yang tanggung jawab?". Hukum agama bertanya “Siapa berdosa?”. Hukum rimba tidak punya aturan. Kecuali yang kuat yang benar .

Sejarah ilmu hukum adalah cerita tentang bagaimana manusia mengubah "rasa tidak adil" menjadi "aturan yang bisa diuji".

1. ZAMAN MITOS: HUKUM SEBAGAI PERINTAH LANGIT

Di awal, hukum = wahyu.

Bangsa Mesir punya Ma’at, Babilonia punya Kode Hammurabi 1754 SM, Ibrani punya 10 Perintah Tuhan.

Epistemologinya: Hukum itu diturunkan. Sumber kebenaran : Tuhan/Dewa/ Raja.

Fungsi utamanya bukan keadilan, tapi ketertiban. Melanggar hukum = menantang langit. Hukumannya berat karena taruhannya kosmik.

2. ZAMAN AKAL: HUKUM SEBAGAI NALAR MANUSIA

Lompat ke Yunani 500 SM. Sokrates, Plato, Aristoteles mulai bertanya: "Apakah hukum adil hanya karena raja bilang begitu?". Muncul gagasan *Hukum Alam* (Natural Law): ada keadilan universal yang bisa ditangkap akal.

Romawi lalu mempraktikkannya. Mereka bikin Corpus Juris Civilis. Di sini epistemologinya berubah: Hukum itu dirumuskan. Sumber kebenarannya logika + kebiasaan masyarakat. Pengacara, hakim, dan asas mulai lahir. Hukum bukan lagi dendam pribadi, tapi sistem.

3. ZAMAN KITAB: HUKUM SEBAGAI DOGMA DAN ILMU

Abad Pertengahan - 19: Hukum ketemu universitas. Glossator di Bologna membedah Corpus Juris. Thomas Aquinas menyatukan Hukum Alam dengan Teologi.

Epistemologinya: Hukum itu ditafsir. Benar atau salah diuji lewat kitab, komentar para ahli, dan silogisme.

Lalu datang abad 19. Friedrich Carl von Savigny bilang: "Hukum itu cerminan jiwa bangsa" Volksgeist.  John Austin bilang: "Hukum itu perintah penguasa yang ada sanksinya".

Di sinilah Ilmu Hukum lahir sebagai disiplin mandiri. Bukan lagi filsafat, bukan lagi teologi. Metodenya: sejarah, dogmatik, dan sosiologi.

4. ZAMAN KRITIS: HUKUM SEBAGAI KONSTRUKSI SOSIAL

Abad 20 sampai masa sekarang. Epistemologi hukum terbelah .

Hans Kelsen: Hukum itu piramida norma, steril dari moral.

Ronald Dworkin: Hukum itu prinsip moral.

Legal Realis: "Hukum itu apa yang hakim putuskan hari Jumat sore".

Critical Legal Studies : Hukum itu alat kekuasaan.

Sumber kebenaran hukum tidak satu lagi. Ia diuji lewat teks, konteks, data, dampak, dan keadilan. Tafsir hakim berperan utama.

Simak Benang Merahnya :

Wahyu → Akal → Kitab → Data → Dampak

Asal muasal Ilmu Hukum adalah proses manusia yang lelah main hakim sendiri. Maka ia menciptakan wasit. Lalu ia menciptakan buku peraturan. Lalu ia menciptakan sekolah untuk wasit. Lalu ia bertanya: "Wasitnya adil nggak?"

Ilmu Hukum lahir akibat manusia takut pada dua hal : kekacauan jika tanpa aturan dan tirani jika aturannya membabi buta. 

Dari dendam Kain dan Habil, ke pasal KUHP,  diadili di PN, PT, PTUN, naik banding ke MA lalu ke putusan MK. Itulah perjalanan epistemologi hukum: mengubah amarah menjadi pasal, dan pasal menjadi peradaban.

Sayang setriliun sayang, Das Sein tidak seindah Das Sollen sebab ada pula dampak-samping buruk yakni  industri hukum di mana hukum bisa diproduksi serta diperjual-belikan bahkan dilelang. Yang bukan benar tapi menang, yang mampu bayar lebih.

 

Komentar