Bagaimana Jika Imam Lupa Konsekrasi Saat Misa? Gereja Punya Jawabannya
ASKARA - Pernahkah terpikir oleh umat Katolik, bagaimana jika seorang imam lupa mengucapkan bagian konsekrasi saat Misa? Situasi ini mungkin sangat jarang terjadi, tetapi Gereja Katolik ternyata telah mengatur apa yang harus dilakukan ketika kekeliruan tersebut terjadi.
Romo Kolonel (Sus) Yos Bintoro, Pr menjelaskan, konsekrasi merupakan bagian penting dalam perayaan Ekaristi. Karena itu, ketika imam menyadari ada kata-kata konsekrasi yang terlewat sementara Misa masih berlangsung, imam wajib mengulang bagian yang terlewat tersebut sebelum melanjutkan perayaan.
Ketentuan ini menjadi penting agar umat tidak perlu mengambil kesimpulan sendiri ketika terjadi kekeliruan dalam perayaan Ekaristi. Gereja telah menyediakan tata cara untuk menangani kekurangan dalam liturgi, termasuk apabila hal itu terjadi karena kelupaan atau ketidaksengajaan.
Lantas, bagaimana jika imam baru menyadarinya setelah Misa selesai?
Menurut penjelasan Romo Yos, imam tidak diperkenankan melakukan konsekrasi terhadap hosti atau anggur secara terpisah di luar Misa hanya untuk memperbaiki kekurangan tersebut. Kekurangan itu dipulihkan dalam perayaan Ekaristi berikutnya sesuai ketentuan Gereja.
Persoalan menjadi jauh lebih serius apabila tindakan tersebut dilakukan dengan sengaja. Berpura-pura merayakan Misa tanpa sungguh-sungguh melaksanakan konsekrasi dapat dikategorikan sebagai simulasi sakramen. Tindakan semacam itu merupakan delik berat dalam hukum kanonik dan dapat dikenai sanksi.
Pertanyaan lain yang mungkin muncul adalah bagaimana nasib umat yang sudah menerima Komuni ketika kekeliruan tersebut terjadi tanpa mereka ketahui.
Romo Yos menjelaskan, umat yang menerima Komuni dalam ketidaktahuan sama sekali tidak berdosa. Ketidaktahuan yang tidak disengaja dapat meniadakan kesalahan moral seseorang. Karena itu, umat tidak perlu dibebani rasa bersalah atas sesuatu yang sama sekali tidak diketahuinya.
Tanggung jawab berada pada imam yang menyadari adanya kekurangan. Ia wajib memperbaiki kekurangan tersebut sesuai ketentuan Gereja. Dalam konteks ini, umat diajak untuk tidak mudah menghakimi, apalagi menyebarkan kesimpulan yang belum dipahami secara utuh.
Penjelasan ini sekaligus memperlihatkan bahwa aturan Gereja bukan hanya berbicara mengenai kewajiban, tetapi juga memberikan jalan ketika terjadi kekeliruan manusiawi. Bahkan dalam perkara yang sangat sakral sekalipun, Gereja memiliki ketentuan untuk menjaga ketertiban dan penghormatan terhadap Ekaristi.
Ekaristi sendiri merupakan pusat kehidupan iman Katolik. Karena itu, setiap bagian dalam perayaan Misa memiliki makna dan tata aturan yang perlu dihormati. Namun, ketika terjadi kelupaan yang tidak disengaja, penyelesaiannya bukan kepanikan, melainkan mengikuti ketentuan Gereja dengan penuh iman dan tanggung jawab.
Penjelasan Romo Yos tersebut merujuk pada ketentuan liturgi dan hukum Gereja, antara lain Pedoman Umum Misale Romawi (PUMR) 324, De Defectibus, Katekismus Gereja Katolik (KGK) 1375 dan 1735, serta Kitab Hukum Kanonik (KHK) Kanon 927 dan 1379.

Komentar