Sabtu, 29 Agustus 2026 | 11:46
COMMUNITY

YPS Klarifikasi Putusan PN Bandung, Tegaskan Belum Inkracht

YPS Klarifikasi Putusan PN Bandung, Tegaskan Belum Inkracht
Pembina dan pengurus Yayasan Pangeran Sumedang (YPS) (Dok Askara)

ASKARA - Yayasan Pangeran Sumedang (YPS) memberikan klarifikasi terkait informasi yang berkembang mengenai Putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung Nomor 153/Pdt.G/2026/PN.Bdg. Pembina dan Pengurus YPS menegaskan bahwa putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena masih dalam proses hukum melalui upaya banding.

Klarifikasi tersebut disampaikan untuk merespons informasi yang dinilai berkembang secara sepihak dan berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan keluarga besar Kawargian YPS maupun masyarakat. Dalam keterangan tertulis yang disampaikan Jumat (28/8/2026), YPS menekankan bahwa proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan.

Pihak YPS yang diwakili Drs. H. Adang Rochjana dan kawan-kawan disebut telah secara resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Dengan adanya upaya hukum tersebut, YPS meminta seluruh pihak tidak terburu-buru menarik kesimpulan seolah-olah perkara telah selesai dan memiliki keputusan final.

YPS juga menegaskan bahwa operasional yayasan dan kepengurusan tetap berjalan. Menurut pihak yayasan, selama proses hukum masih berlangsung, tidak ada dasar bagi pihak tertentu untuk melakukan pengambilalihan secara sepihak terhadap aset maupun aktivitas YPS.

Termasuk di dalamnya penguasaan dan pengelolaan berbagai aset yang berkaitan dengan kegiatan yayasan, seperti sawah dan lahan yang menjadi bagian dari persoalan yang sedang diproses secara hukum. YPS menegaskan pihak mana pun diminta menghormati proses hukum dan tidak mengambil tindakan sepihak sebelum terdapat putusan berkekuatan hukum tetap.

Dalam klarifikasinya, YPS juga menyatakan bahwa dokumen legalitas yang menjadi dasar keberadaan yayasan masih berlaku. Pihak YPS menyebut SK AHU Kementerian Hukum dan HAM serta Akta AHU Nomor 30 yang mereka pegang saat ini tetap menjadi dasar legalitas organisasi sampai terdapat putusan akhir dari proses peradilan.

"Ini ibarat pertandingan bola, yang terjadi di PN Bandung baru babak pertama. Masih ada babak kedua di Pengadilan Tinggi," demikian perumpamaan yang disampaikan YPS untuk menggambarkan posisi perkara tersebut.

Menurut YPS, perumpamaan itu dimaksudkan untuk menjelaskan bahwa proses hukum belum berakhir. Karena itu, seluruh pihak diminta menunggu hasil proses banding dan tidak menjadikan putusan tingkat pertama sebagai dasar untuk mengambil alih aset ataupun mengubah kepengurusan yayasan.

"Selama banding berjalan, putusan lama dibekukan dan tidak bisa digunakan untuk mengambil hasil panen sawah, aset, atau mengubah kepengurusan YPS. Semua kegiatan berjalan seperti biasa dengan SK Kemenkumham yang sah di tangan Bapak Drs. H. Adang Rochjana dan tim," demikian keterangan YPS.

YPS selanjutnya mengimbau seluruh Kawargian dan masyarakat, termasuk pihak-pihak yang berkepentingan dengan keberadaan yayasan, untuk tetap tenang dan menjaga suasana kondusif. Masyarakat juga diminta tidak mudah terpengaruh oleh informasi atau klaim kemenangan sepihak sebelum proses hukum benar-benar selesai.

YPS menilai penyelesaian melalui mekanisme hukum merupakan jalan terbaik untuk memberikan kepastian kepada seluruh pihak. Karena itu, setiap pihak diharapkan menghormati proses banding yang sedang berjalan di Pengadilan Tinggi Bandung.

Klarifikasi tersebut ditandatangani jajaran Pembina YPS, yakni Irjen Pol (Purn) Drs. H. Adang Rochjana, Dra. Hj. Siti Asiah Soeriadikusumah, Raden Dany Ramdani Soeriakoesoemah, dan Drs. Ari Harmedi Memed.

Sementara dari jajaran Pengurus YPS, keterangan tersebut ditandatangani Dede Hidar, Poppy Supartini, dan Tati Gartati.

YPS berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak sekaligus mengakhiri berbagai informasi simpang siur yang berkembang di tengah keluarga besar Kawargian.

 

Komentar