KEBAKARAN HUTAN
Komisi III DPR Puji Kinerja Polri Tetapkan 72 Tersangka dan Minta Pihak yang Menikmati Karhutla Dikejar
ASKARA- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang telah menetapkan 72 orang sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan.
Menurutnya, penegakan hukum terhadap karhutla jangan berhenti pada pelaku yang berada di lapangan. Polisi, ujarnya juga perlu menelusuri pihak yang menjadi pengendali maupun menerima keuntungan dari praktik pembakaran lahan.
“Kami di Komisi III DPR RI mengapresiasi langkah tegas dan komitmen Bareskrim Polri yang tidak hanya menindak pelaku pembakar di lapangan, tetapi juga berkomitmen mengejar aktor utama dan pihak-pihak yang mengeruk keuntungan finansial dari kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan dan Sumatera,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Senin (24/8/2026).
Legislator partai Gerindra ini menegaskan penanganan karhutla harus menyentuh akar persoalan. Pelaku yang tertangkap di lapangan, katanya lagi belum tentu merupakan pihak yang memiliki kepentingan atau memperoleh keuntungan terbesar dari lahan yang terbakar.
“Penegakan hukum karhutla memang harus menyentuh akar masalah. Selama ini, para pelaku di lapangan sering kali hanya menjadi korban atau pekerja, sementara dalang korporasi maupun pemodal yang meraup untung dari lahan yang hangus kerap tidak tersentuh,” kata dia.
Pihaknya dengan tegas mendukung mendukung pendekatan follow the money untuk mengungkap aliran keuntungan di balik kasus karhutla.
Selain penindakan, Habiburokhman juga mengapresiasi upaya pencegahan yang dilakukan Polri. Salah satunya melalui pembangunan 1.296 embung dan 834 sekat kanal di sejumlah titik yang rawan karhutla.
Dikatakannya, pembangunan infrastruktur tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak hanya mengandalkan langkah penegakan hukum, tetapi juga mitigasi di lapangan.
“Artinya pembangunan infrastruktur air tersebut adalah wujud nyata kerja presisi yang langsung dirasakan manfaatnya untuk memitigasi bencana asap tahunan,” kata Habiburokhman.
Komisi III DPR, tegasnya akan terus mengawal proses penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti merusak lingkungan.
Sebelumnya Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni menegaskan, polisi tidak hanya mengejar orang yang melakukan pembakaran secara langsung.
Polri, ujarnya juga akan menelusuri individu maupun korporasi yang diduga mendapatkan keuntungan dari karhutla.
“Kami akan kejar sampai orang yang menikmati, menerima keuntungan atas pembakaran tersebut. Baik korporasi ataupun individu akan kami lakukan pengejaran dan lakukan penegakan hukum secara tegas tentunya,” kata Irhamni dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (23/8/2026).
Dia menegaskan tidak ada alasan yang membenarkan pembakaran hutan dan lahan, terlebih Indonesia tengah memasuki musim kemarau. Ia juga mengingatkan proses pemadaman menjadi lebih sulit ketika api telah meluas, termasuk karena keterbatasan sumber air di sejumlah lokasi.(dry)

Komentar