Senin, 24 Agustus 2026 | 19:57
NEWS

Pemkot Bekasi Tertibkan 40 Bangunan Liar di Bantaran Kali Harun

Pemkot Bekasi Tertibkan 40 Bangunan Liar di Bantaran Kali Harun
Pemkot Bekasi tertibkan 40 bangunan liar di bantaran Kali Harun, Bekasi (Dok Ricko)

ASKARA - Pemerintah Kota Bekasi kembali menertibkan sekitar 40 bangunan liar di bantaran Kali Harun, Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Senin (24/8/2026). Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi bantaran kali sekaligus menyiapkan kawasan tersebut menjadi ruang terbuka hijau (RTH) yang dilengkapi pedestrian, tempat duduk, dan penerangan.

Camat Pondok Melati Cecep Miftah mengatakan, sebagian besar bangunan berdiri di atas tanah negara milik PT Jasa Tirta II (PJT II) dan tidak memiliki legalitas kepemilikan yang kuat.

Namun, dari sekitar 40 bangunan tersebut, terdapat enam bangunan yang memiliki sertifikat tanah. Status keenam sertifikat kini sedang diverifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), termasuk menelusuri dasar penerbitan dan warkahnya.

“Untuk yang bersertifikat, kami menyerahkan sepenuhnya kepada BPN untuk dikaji. Jika terbukti cacat hukum atau diterbitkan di atas tanah negara, proses hukum akan dilanjutkan,” ujar Cecep.

Sementara itu, Lurah Jatirahayu menegaskan bahwa penertiban diharapkan tidak hanya menjadi pembongkaran, tetapi juga awal bagi peningkatan kesejahteraan warga melalui hunian maupun tempat usaha yang lebih layak.

Pemkot Bekasi menargetkan bantaran Kali Harun kembali berfungsi sebagai kawasan yang tertib dan aman, sekaligus membantu mengurangi potensi banjir. Kini, perhatian publik tertuju pada hasil kajian BPN terhadap enam sertifikat yang menjadi pengecualian dalam penertiban tersebut.

 

Komentar