Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:30
COMMUNITY

Tiga Pilar Adat Sumedang Serukan Restorasi Marwah Kasumedangan

Tiga Pilar Adat Sumedang Serukan Restorasi Marwah Kasumedangan
Peringatan Hari Masyarakat Adat Sedunia (Dok Andy)

ASKARA - Peringatan Hari Masyarakat Adat Sedunia menjadi momentum bagi tiga lembaga historis Tatar Sumedang—Majelis Adat Sumedanglarang (MASL), Rukun Wargi Sumedang (RWS), dan Yayasan Pangeran Sumedang (YPS)—untuk menyuarakan pentingnya perlindungan adat, sejarah, lingkungan, dan jati diri masyarakat Kasumedangan.

Ketiganya menerbitkan maklumat kebudayaan dan hukum dengan semangat “Ngaji Diri, Nguji Aturan: Ngajaga Marwah Pusaka, Jeung Jati Diri Lemah Cai” pada Sabtu (9/8/2026). Bagi mereka, Hari Masyarakat Adat Sedunia bukan sekadar agenda seremonial, melainkan momentum untuk mengevaluasi kembali arah kebijakan kebudayaan di Sumedang.

“Adat bukan komoditas estetika atau pelengkap seremonial publik. Adat adalah fundamen tata ruang kehidupan, identitas, dan hak konstitusional yang tidak dapat direduksi oleh kepentingan pragmatis,” demikian pernyataan bersama ketiga lembaga tersebut.

MASL, RWS dan YPS menyoroti Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang SPBS serta Perbup Nomor 7 Tahun 2026 tentang Lembaga Kebudayaan. Mereka menilai kedua regulasi tersebut perlu dikaji dan dievaluasi secara mendasar agar tidak justru menggeser posisi lembaga adat menjadi sekadar bagian dari struktur birokrasi.

Menurut ketiga lembaga, regulasi kebudayaan harus tetap memperhatikan hak ulayat, kedaulatan ekologi serta tata nilai yang telah hidup secara turun-temurun di Tatar Sumedang. Mereka mengingatkan bahwa adat merupakan “the living law” atau hukum yang hidup, yang telah ada jauh sebelum regulasi formal terbentuk.

Karena itu, MASL, RWS dan YPS menyatakan akan menempuh jalur konstitusional untuk menguji dan mengoreksi regulasi yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kepentingan masyarakat adat. Langkah tersebut ditegaskan bukan sebagai bentuk konfrontasi dengan pemerintah, melainkan ikhtiar untuk memastikan hukum menjalankan fungsi utamanya sebagai instrumen perlindungan masyarakat.

“Ini adalah tanggung jawab moral untuk mengembalikan fungsi hukum pada khitahnya: hukum yang mengabdi dan melindungi masyarakatnya, bukan sebaliknya,” tegas mereka.

Dalam semangat “Melindungi Adat, Melindungi Alam, Memuliakan Sejarah”, ketiga lembaga juga membuka ruang dialog dengan Pemerintah Kabupaten Sumedang untuk bersama-sama merumuskan kembali arah kebijakan kebudayaan daerah.

Mereka berharap predikat Sumedang sebagai Puser Budaya Sunda tidak berhenti sebagai slogan, tetapi diwujudkan melalui kebijakan yang memberikan ruang nyata bagi adat, sejarah, lingkungan dan masyarakat lokal.

“Sudah saatnya Sumedang mewujudkan predikat Puser Budaya Sunda melalui kedaulatan kebijakan yang nyata, bukan sekadar narasi di atas kertas. Sumedang tidak boleh kehilangan jiwanya,” demikian maklumat tersebut.

 

Komentar