10 Kg Ganja dari Thailand Digagalkan di Bandara Bali, Dua WN India Ditangkap
ASKARA – Upaya penyelundupan narkotika lintas negara melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, berhasil digagalkan petugas Bea Cukai Ngurah Rai bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Dalam operasi tersebut, dua warga negara (WN) India berinisial AR dan PC ditangkap setelah kedapatan membawa 100 kemasan ganja dengan berat total 10.310 gram bruto atau 10.110 gram netto.
Pengungkapan kasus bermula pada Senin (3/8/2026) saat pesawat Scoot Air TR280 dengan rute Koh Samui,
Thailand–Singapura–Denpasar tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sekitar pukul 10.30 WITA.
Saat pemeriksaan di terminal kedatangan internasional, sekitar pukul 11.25 WITA, petugas Bea Cukai menemukan indikasi mencurigakan melalui analisis citra X-Ray dan penerapan manajemen risiko terhadap barang bawaan dua penumpang asal India tersebut. Pemeriksaan kemudian difokuskan pada koper milik AR dan PC.
Dari koper AR, petugas menemukan delapan kotak berisi 62 kemasan serbuk tanaman kering berwarna hijau kecokelatan dengan berat 6.399 gram bruto atau 6.275 gram netto. Sementara dari koper PC ditemukan enam kotak berisi 38 kemasan dengan karakteristik serupa, seberat 3.911 gram bruto atau 3.835 gram netto.
Hasil pengujian Laboratorium Bea dan Cukai Ngurah Rai memastikan seluruh barang bukti positif mengandung narkotika golongan I jenis Delta-9 Tetrahydrocannabinol (THC) atau ganja.
Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Wawan Dharmawan, mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku datang ke Bali untuk berlibur selama tiga hari bersama keluarga.
"Mereka juga mengakui memperoleh barang tersebut dari seseorang di Thailand sebelum membawanya ke Indonesia," ujar Wawan.
Untuk mengelabui petugas, ganja tersebut diduga sengaja disamarkan menyerupai oleh-oleh makanan dan ditempatkan bersama barang bawaan lainnya di dalam koper.
Usai penemuan barang bukti, Bea Cukai Ngurah Rai segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada penyidik kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Tim gabungan juga melakukan controlled delivery sebagai bagian dari pengembangan penyidikan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan narkotika internasional yang lebih luas.
Bea Cukai memperkirakan penggagalan penyelundupan 10,110 kilogram ganja tersebut berpotensi menyelamatkan lebih dari 2.076 jiwa dari penyalahgunaan narkotika. Selain itu, potensi kerugian ekonomi masyarakat yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai sekitar Rp3,3 miliar.
Wawan menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti pentingnya sinergi antarinstansi dalam memperketat pengawasan di pintu masuk Indonesia, khususnya terhadap ancaman jaringan peredaran gelap narkotika internasional.
"Kolaborasi antarpenegak hukum akan terus diperkuat melalui pertukaran informasi, pengawasan berbasis intelijen, serta operasi terpadu guna melindungi masyarakat dan menjaga Indonesia dari ancaman jaringan peredaran gelap narkotika internasional," tegasnya.

Komentar