Sabtu, 08 Agustus 2026 | 08:18
NEWS

Bantah Isu Tangkap Lepas Rp10 Juta, Kapolsek Kedungkandang Beber Kronologi Penyerahan Dua Terduga Kasus Sabu

Bantah Isu Tangkap Lepas Rp10 Juta, Kapolsek Kedungkandang Beber Kronologi Penyerahan Dua Terduga Kasus Sabu
Kapolsek Kedungkandang Kompol Roichan (dok.askara)

ASKARA – Beredarnya isu dugaan praktik "tangkap lepas" kasus narkotika dengan tebusan Rp10 juta oleh oknum Polsek Kedungkandang dibantah tegas oleh pimpinan kepolisian setempat. Kapolsek Kedungkandang Polresta Malang Kota, Kompol M. Roichan memastikan kabar tersebut tidak sesuai fakta di lapangan.

Klarifikasi ini disampaikan Kompol Roichan pada Kamis (06/08/2026) untuk meluruskan pemberitaan yang viral di sejumlah media online dan media sosial.

Ia menegaskan, pihaknya sama sekali tidak melakukan penangkapan di lokasi kejadian. Fakta sebenarnya, Polsek Kedungkandang pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB menerima penyerahan dua orang laki-laki dari warga.

Dua orang tersebut adalah AB (24) seorang mahasiswa dan NDP (26) seorang buruh harian lepas. Keduanya diamankan oleh warga bersama Didik Setiyawanto (47), petugas keamanan perumahan Citra Pesona Buring Raya, Kelurahan Wonokoyo, karena diduga sedang melakukan transaksi narkotika di kawasan Jalan Manisa, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang.

"Kami perlu meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat. Polsek Kedungkandang tidak melakukan penangkapan di lokasi, tapi menerima penyerahan dua orang yang diamankan karena diduga sedang transaksi narkotika. Seluruh penanganan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku," tegas Kompol Roichan.

Selain menyerahkan AB dan NDP, satpam perumahan tersebut juga menyerahkan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat N-2592-ADR, satu bungkus sedotan warna hitam yang diduga berisi narkotika jenis sabu, dan satu unit telepon seluler dalam kondisi terkunci yang diduga milik pelaku lain yang berhasil kabur.

Berdasarkan pemeriksaan awal, AB dan NDP mengaku diperintah oleh seorang laki-laki berinisial MFN alias Witok yang melarikan diri saat akan diamankan warga. Handphone yang diserahkan diduga milik Witok.

"Handphone yang ditemukan merupakan milik Witok, tidak dapat langsung diperiksa karena terkunci menggunakan sandi atau pola," jelasnya.

Sementara untuk barang bukti sedotan hitam berisi sabu, dari keterangan Didik ditemukan tergeletak di jalan dengan jarak sekitar lima meter dari lokasi AB dan NDP diamankan.

Kompol Roichan menegaskan seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai SOP. Bahkan setelah pemeriksaan awal, AB dan NDP beserta sepeda motor telah dikembalikan kepada pihak keluarga sesuai hasil penanganan penyidik.

Menanggapi isu permintaan uang tebusan agar kasus tidak dilanjutkan, pihaknya membantah keras.

"Kami membantah adanya praktik 'tangkap lepas' maupun permintaan sejumlah uang sebagaimana yang beredar di media sosial maupun beberapa platform media online. Penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh selama proses pemeriksaan," tegasnya.

Ia pun mengajak masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang belum terverifikasi dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Kami terbuka terhadap pengawasan dan siap memberikan penjelasan berdasarkan data serta kronologi yang sebenarnya. Kepercayaan masyarakat merupakan hal yang harus kami jaga melalui pelayanan kepolisian yang profesional, transparan, dan sesuai aturan," pungkasnya.

Komentar