Rabu, 08 Juli 2026 | 00:25
OPINI

Citra Positif POLRI Meningkat: Kepercayaan Publik Harus Dijaga dengan Penegakan Hukum yang Berkeadilan

Citra Positif POLRI Meningkat: Kepercayaan Publik Harus Dijaga dengan Penegakan Hukum yang Berkeadilan
FX. Hastowo Broto Laksito, S.H, M.H, Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta (Dok Pribadi)

Oleh: FX. Hastowo Broto Laksito, S.H, M.H, Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta

ASKARA - Hasil Survei Litbang Kompas yang menunjukkan bahwa citra positif Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) meningkat menjadi 71,5 persen menjadi kabar yang cukup menggembirakan. Angka tersebut bukan sekadar statistik, melainkan gambaran mengenai tingkat kepercayaan masyarakat terhadap salah satu institusi penegak hukum yang memiliki peran sangat strategis dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum di Indonesia.

Namun, di balik angka tersebut terdapat pertanyaan yang jauh lebih penting. Apakah meningkatnya citra positif Polri berarti kualitas penegakan hukum juga semakin baik? Ataukah angka itu justru menjadi tantangan agar kepercayaan publik yang mulai tumbuh tidak kembali menurun akibat berbagai persoalan yang selama ini masih menjadi perhatian masyarakat?

Dalam negara hukum, kepercayaan publik merupakan modal utama bagi setiap institusi penegak hukum. Tidak ada penegakan hukum yang efektif tanpa adanya legitimasi dari masyarakat. Sebaliknya, hukum akan kehilangan wibawanya apabila masyarakat tidak lagi percaya kepada lembaga yang diberi kewenangan untuk menegakkannya.

Indonesia menegaskan dirinya sebagai negara hukum melalui Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konsekuensinya, setiap tindakan aparat penegak hukum harus dilaksanakan berdasarkan hukum, menjunjung tinggi hak asasi manusia, dan memberikan kepastian serta keadilan bagi masyarakat.

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Polri memiliki kedudukan yang sangat penting. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Ketiga fungsi tersebut saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan.

Karena itu, ukuran keberhasilan Polri tidak hanya dapat dilihat dari banyaknya perkara yang berhasil diungkap atau jumlah pelaku kejahatan yang ditangkap. Keberhasilan juga harus diukur dari sejauh mana masyarakat merasa aman, memperoleh pelayanan yang baik, dan mendapatkan perlakuan yang adil ketika berhadapan dengan aparat kepolisian.

Kepercayaan publik tidak lahir secara instan. Ia dibangun melalui pengalaman masyarakat dalam berinteraksi dengan institusi kepolisian. Ketika masyarakat merasa laporannya ditangani secara profesional, proses penyidikan berlangsung transparan, pelayanan administrasi berjalan cepat, dan aparat bertindak tanpa diskriminasi, maka kepercayaan akan tumbuh secara alami.

Sebaliknya, satu kasus penyalahgunaan wewenang yang melibatkan aparat sering kali mampu menghapus kepercayaan yang dibangun selama bertahun-tahun. Pengalaman menunjukkan bahwa berbagai kasus kekerasan berlebihan, penyalahgunaan jabatan, pungutan liar, maupun pelanggaran etik yang melibatkan oknum aparat pernah memengaruhi persepsi masyarakat terhadap institusi kepolisian secara keseluruhan.

Di sinilah pentingnya membedakan antara citra dan integritas. Citra dapat meningkat melalui berbagai faktor, termasuk keberhasilan pengungkapan kasus besar, pelayanan publik yang membaik, atau komunikasi yang efektif kepada masyarakat. Namun integritas hanya dapat dibangun melalui konsistensi dalam menjalankan hukum secara adil.

Polri sebagai institusi publik juga tunduk pada prinsip-prinsip tersebut. Setiap tindakan kepolisian harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun etika. Kewenangan yang besar untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, hingga penggunaan upaya paksa harus selalu diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang kuat.

Dalam negara demokrasi, kewenangan yang besar selalu harus berjalan beriringan dengan akuntabilitas yang tinggi. Meningkatnya citra positif Polri seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat reformasi kelembagaan yang selama ini terus dilakukan. Reformasi tidak boleh berhenti pada perubahan organisasi atau modernisasi teknologi, tetapi juga harus menyentuh budaya kerja, profesionalisme sumber daya manusia, dan penguatan integritas aparat.

Saat ini tantangan penegakan hukum juga semakin kompleks. Kepolisian tidak hanya berhadapan dengan kejahatan konvensional, tetapi juga kejahatan siber, perdagangan orang, pencucian uang, tindak pidana lingkungan hidup, kejahatan ekonomi digital, hingga penyebaran informasi palsu melalui media sosial. Seluruh tantangan tersebut membutuhkan aparat yang profesional, adaptif, dan memiliki kapasitas hukum yang memadai.

Di sisi lain, masyarakat juga semakin kritis. Perkembangan teknologi informasi membuat setiap tindakan aparat mudah direkam, disebarluaskan, dan dinilai oleh publik. Kondisi ini sesungguhnya menjadi mekanisme kontrol sosial yang dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepolisian.

Namun kontrol publik tersebut harus dipandang sebagai bagian dari demokrasi, bukan sebagai ancaman terhadap institusi. Kritik yang disampaikan secara konstruktif justru dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan.

Selain itu, pengawasan internal maupun eksternal juga harus terus diperkuat. Mekanisme pengawasan yang efektif bukan dimaksudkan untuk melemahkan institusi kepolisian, melainkan menjaga agar kewenangan yang dimiliki tetap digunakan sesuai hukum. Semakin tinggi tingkat kepercayaan masyarakat, semakin besar pula tanggung jawab moral dan hukum yang harus dipikul oleh institusi tersebut.

Survei memang penting sebagai instrumen untuk mengukur persepsi publik. Akan tetapi, persepsi bukanlah tujuan akhir. Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa persepsi positif tersebut benar-benar didukung oleh kualitas pelayanan dan penegakan hukum yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Kepercayaan publik adalah sesuatu yang sulit dibangun, tetapi sangat mudah hilang. Dibutuhkan waktu bertahun-tahun untuk memperoleh kepercayaan masyarakat, namun hanya diperlukan satu kasus besar untuk meruntuhkannya. Oleh karena itu, hasil survei seharusnya tidak dimaknai sebagai akhir dari perjalanan reformasi Polri, melainkan sebagai dorongan untuk bekerja lebih profesional, lebih transparan, dan lebih akuntabel.

Keberhasilan institusi kepolisian tidak hanya tercermin dari tingginya angka kepercayaan dalam survei. Keberhasilan yang sesungguhnya adalah ketika setiap warga negara, tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi, maupun politiknya, merasa memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum. Di situlah esensi negara hukum bekerja. Kepercayaan publik bukan dibangun oleh slogan atau angka survei semata, tetapi oleh penegakan hukum yang konsisten, adil, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Ketika hukum ditegakkan tanpa diskriminasi dan pelayanan diberikan secara profesional, citra positif bukan lagi sekadar hasil survei, melainkan menjadi cerminan nyata dari hadirnya negara dalam memberikan rasa keadilan kepada seluruh warganya.

 

Komentar