Sabtu, 27 Juni 2026 | 02:33
OPINI

Profesionalisme Militer Lama dan Baru: Dalam Perspektif Indonesia

Profesionalisme Militer Lama dan Baru: Dalam Perspektif Indonesia
Ilustrasi profesionalisme militer Indonesia harus adaptif hadapi ancaman multidimensi (Dok Askara)

Oleh: Marsda TNI Dr. Budhi Achmadi

ASKARA - Di tengah dinamika geopolitik, ancaman hibrida, dan meningkatnya kompleksitas tantangan nasional, perdebatan mengenai profesionalisme militer kembali mengemuka. Apakah militer yang profesional adalah militer yang semata-mata fokus pada perang dan pertahanan eksternal, atau justru militer yang mampu beradaptasi dengan berbagai kebutuhan strategis bangsa?

Konsep profesionalisme militer klasik atau old professionalism diperkenalkan oleh Samuel P. Huntington melalui karya monumentalnya The Soldier and the State. Menurut Huntington, profesionalisme militer dibangun di atas tiga pilar, yaitu keahlian (expertise), tanggung jawab (responsibility), dan semangat korps (corporateness). Dalam perspektif ini, militer profesional adalah militer yang fokus pada fungsi pertahanan, menjauhi politik praktis, dan tunduk pada otoritas sipil melalui konsep objective civilian control.

Namun, seiring perubahan lingkungan strategis internasional, muncul kritik terhadap pandangan tersebut. Gagasan mengenai new professionalism atau profesionalisme baru dikembangkan oleh ilmuwan politik Alfred Stepan dalam karyanya The New Professionalism of Internal Warfare and Military Role Expansion. Menurut Stepan, di negara-negara berkembang, militer tidak lagi hanya menjalankan fungsi pertahanan eksternal, tetapi juga memperoleh peran yang lebih luas dalam menghadapi ancaman internal, menjaga stabilitas nasional, serta mendukung pembangunan negara. Dalam perspektif ini, profesionalisme militer tidak semata diukur dari kemampuan tempur, tetapi juga dari kapasitas adaptasi militer terhadap berbagai tantangan strategis bangsa.

Pandangan tersebut menjadi semakin relevan pada abad ke-21. Ancaman terhadap negara tidak lagi hanya datang dari invasi militer, melainkan juga dari terorisme, bencana alam, pandemi, kejahatan siber, disrupsi teknologi, perubahan iklim, hingga krisis pangan dan energi. Batas antara ancaman militer dan nonmiliter semakin kabur. Oleh karena itu, profesionalisme militer modern menuntut kemampuan multidomain yang melampaui paradigma perang konvensional.

Banyak negara berkembang telah mengadopsi pendekatan tersebut. Di India, militer menjadi tulang punggung penanggulangan bencana dan pembangunan di daerah terpencil. Di Brasil, angkatan bersenjata berperan dalam pengamanan kawasan Amazon dan operasi kemanusiaan. Di Korea Selatan, militer berkontribusi pada pengembangan teknologi dan industri strategis. Bahkan di Amerika Serikat, militer memiliki peran besar dalam penanganan bencana, keamanan siber, dan dukungan logistik nasional tanpa mengurangi prinsip supremasi sipil.

Bagaimana dengan Indonesia?

Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia menghadapi spektrum ancaman yang jauh lebih kompleks dibanding banyak negara lain. Indonesia berada di persimpangan jalur perdagangan global, memiliki ribuan pulau, rawan bencana alam, dan menghadapi ancaman siber serta kontestasi geopolitik kawasan. Dalam situasi seperti itu, membatasi profesionalisme TNI hanya pada kemampuan tempur konvensional justru menjadi pandangan yang terlalu sempit.

Undang-Undang TNI telah memberikan mandat yang jelas melalui tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP), mulai dari penanggulangan bencana, penanganan terorisme, pengamanan wilayah perbatasan, bantuan kemanusiaan, hingga membantu pemerintah dalam kondisi tertentu. Peran tersebut bukanlah bentuk penyimpangan dari profesionalisme, melainkan manifestasi dari profesionalisme baru yang adaptif terhadap kebutuhan bangsa.

Pengalaman beberapa tahun terakhir memperlihatkan hal tersebut. TNI menjadi salah satu aktor utama dalam penanganan pandemi COVID-19, membantu distribusi logistik nasional, mendukung percepatan pembangunan di wilayah tertinggal, mengamankan perbatasan, serta menjadi garda terdepan dalam berbagai operasi kemanusiaan dan penanggulangan bencana. Kehadiran TNI dalam berbagai misi tersebut menunjukkan bahwa profesionalisme militer modern tidak hanya diukur dari kemampuan memenangkan perang, tetapi juga dari kemampuan menjaga keberlangsungan negara ketika menghadapi krisis multidimensi.

Tentu, profesionalisme baru bukan berarti mengembalikan militer ke politik praktis atau mengaburkan supremasi sipil. Sebaliknya, seluruh peran tersebut harus tetap berada dalam koridor demokrasi, tunduk pada konstitusi, dan dilaksanakan berdasarkan keputusan politik negara. Profesionalisme baru justru menuntut kualitas yang lebih tinggi: prajurit yang mahir dalam peperangan, menguasai teknologi, mampu beroperasi secara multidomain, dan memiliki sensitivitas terhadap tantangan pembangunan nasional.

Samuel Huntington pernah mengingatkan bahwa inti profesionalisme militer adalah pengabdian kepada negara. Sementara Alfred Stepan mengingatkan bahwa di negara-negara berkembang, militer sering kali dituntut menjalankan peran yang lebih luas sebagai instrumen stabilitas dan pembangunan nasional. Kedua pemikiran tersebut sesungguhnya tidak saling bertentangan, melainkan saling melengkapi.

Karena itu, perdebatan antara profesionalisme lama dan baru seharusnya tidak dipertentangkan secara dikotomis. Indonesia membutuhkan keduanya sekaligus: TNI yang memiliki kemampuan tempur kelas dunia sebagaimana dicita-citakan oleh profesionalisme klasik, namun juga memiliki kapasitas adaptif untuk menghadapi ancaman nonmiliter dan mendukung kepentingan strategis bangsa.

Pada akhirnya, profesionalisme militer Indonesia bukan hanya tentang kemampuan mengelola kekuatan bersenjata, melainkan tentang kemampuan menghadirkan rasa aman dan ketahanan bagi seluruh rakyat Indonesia. Di era ancaman multidimensi, TNI dituntut tidak hanya menjadi war fighting institution, tetapi juga nation safeguarding institution yang mampu menjaga kedaulatan, membantu masyarakat, dan mendukung keberlanjutan pembangunan nasional. Itulah esensi profesionalisme militer Indonesia di abad ke-21.

 

Komentar