Senin, 17 Agustus 2026 | 17:00
OPINI

Aset yang Tak Pernah Kembali: Mengapa Indonesia Gagal Memiskinkan Koruptornya

Aset yang Tak Pernah Kembali: Mengapa Indonesia Gagal Memiskinkan Koruptornya
Ilustrasi keadilan (Dok Saur)

Oleh : Saur S. Turnip, MM

ASKARA - Pada suatu pagi di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, seorang terdakwa kasus korupsi pertambangan berdiri ketika majelis hakim membacakan amar putusan. Dua puluh tahun penjara. Uang pengganti sebesar beberapa triliun rupiah. Hadirin di galeri pengunjung bertepuk tangan. Beberapa orang menangis.

Tiga bulan kemudian, jaksa eksekutor sepertinya mendatangi alamat-alamat yang tercatat sebagai milik terdakwa. Rumah di kawasan Menteng sudah berpindah nama. Rekening bank telah kosong sejak enam bulan sebelum penyidikan dimulai. Mobil-mobil mewah terdaftar atas nama perusahaan yang terdaftar di yurisdiksi lain. Yang tersisa hanyalah beberapa perabotan dan sebuah gudang berisi dokumen yang tidak lagi bernilai.

Terdakwa masuk penjara. Negara mendapat kepuasan simbolis. Tetapi uang rakyat tidak pernah kembali.

Adegan ini bukan pengecualian. Ini adalah pola. Dan pola ini mengungkapkan sesuatu yang lebih dalam tentang korupsi di Indonesia: bukan bahwa negara gagal menghukum, melainkan bahwa negara gagal merampas kembali apa yang dicuri.

Angka yang Tidak Pernah Utuh

Kejaksaan Agung tentunya telah mencatat bahwa dalam kasus korupsi pertambangan timah yang melibatkan sejumlah terdakwa, estimasi kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah. Angka ini mencakup kerugian fiskal langsung dan valuasi kerusakan ekologis di Bangka Belitung, di mana lahan-lahan bekas tambang meninggalkan lubang-lubang terbuka dan sumber air yang tercemar.

Namun, lihat saja hingga pertengahan 2026, jumlah aset yang berhasil disita dan dikembalikan ke kas negara dari kasus ini hanya sebagian kecil dari total kerugian. Sebagian besar aset telah dialihkan, dijual, atau disembunyikan dalam struktur kepemilikan berlapis sebelum penyidik sempat membekukannya.

Data Indonesia Corruption Watch menunjukkan tren yang konsisten selama satu dekade terakhir: tingkat pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi jarang melampaui 20 hingga 30 persen. Artinya, untuk setiap sepuluh rupiah yang dicuri, negara hanya berhasil mengambil kembali dua atau tiga rupiah. Sisanya menguap.

Kondisi ini tidak unik pada kasus besar. Di tingkat daerah, pola serupa terjadi dalam skala lebih kecil. ICW mencatat bahwa lebih dari separuh kasus korupsi yang terpantau pada 2024 terjadi di tingkat kabupaten dan desa. Dana Desa, yang dirancang untuk mempercepat pembangunan di akar rumput, menjadi salah satu sumber kebocoran paling rawan. Seorang kepala desa di Jawa Timur divonis empat tahun penjara pada 2025 karena menyelewengkan dana desa senilai dua miliar rupiah. Dari jumlah itu, hanya sekitar 300 juta yang berhasil dipulihkan.

Masalah yang Tertanam dalam Hukum

Akar persoalan ini bersifat teknis, tetapi dampaknya sangat nyata. Sistem hukum Indonesia hingga saat ini masih bergantung pada mekanisme yang disebut conviction-based asset forfeiture. Artinya, negara baru dapat menyita dan merampas aset seorang terdakwa setelah ada putusan pengadilan pidana yang berkekuatan hukum tetap. Proses ini memakan waktu bertahun-tahun.

Dalam rentang waktu tersebut, seorang terdakwa yang memiliki sumber daya finansial dan jaringan-dua hal yang hampir selalu dimiliki oleh pelaku korupsi kelas menengah ke atas-memiliki kesempatan luas untuk memindahkan aset. Properti dijual. Rekening dikosongkan. Saham dialihkan ke nama kerabat. Dana dipindahkan ke instrumen keuangan yang sulit dilacak.

Ketika vonis akhirnya dijatuhkan dan jaksa datang untuk mengeksekusi uang pengganti, yang ditemukan sering kali hanyalah pernyataan "tidak mampu membayar." Dalam banyak kasus, terdakwa memilih menjalani pidana penjara tambahan sebagai pengganti uang pengganti yang tidak bisa dibayar. Hukuman badan menjadi substitusi bagi pemulihan finansial. Negara memenjarakan orang, tetapi tidak mendapatkan uangnya kembali.

Para ahli hukum pidana dari beberapa universitas di Indonesia telah lama mendorong adopsi mekanisme non-conviction based forfeiture, yang memungkinkan negara merampas aset melalui jalur perdata tanpa harus menunggu vonis pidana. Dalam mekanisme ini, beban pembuktian bergeser: pemilik aset harus menjelaskan asal-usul kekayaannya, bukan negara yang harus membuktikan bahwa aset tersebut berasal dari kejahatan.

Mekanisme ini bukan eksperimen. Australia telah menerapkannya sejak 2002 melalui Proceeds of Crime Act. Irlandia memiliki Criminal Assets Bureau yang beroperasi sejak 1996. Singapura, tetangga terdekat Indonesia, menggunakan kerangka serupa dalam penanganan kejahatan keuangan. Di negara-negara tersebut, tingkat pemulihan aset secara signifikan lebih tinggi dibandingkan dengan negara-negara yang masih bergantung sepenuhnya pada mekanisme pidana.

RUU yang Tidak Pernah Sampai

Indonesia sebenarnya sudah memiliki rancangan undang-undang yang mengatur mekanisme ini. RUU Perampasan Aset telah masuk dalam pembahasan legislatif selama beberapa periode. Namun, hingga Agustus 2026, rancangan ini belum juga disahkan.

Alasan resmi yang sering dikemukakan adalah perlunya kajian lebih mendalam, sinkronisasi dengan regulasi yang ada, dan kehati-hatian dalam merumuskan mekanisme yang tidak melanggar hak kepemilikan. Argumen-argumen ini tidak sepenuhnya tanpa dasar. Setiap mekanisme perampasan aset memang harus dilengkapi dengan safeguards yang memadai agar tidak menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan.

Namun, ada penjelasan lain yang lebih sulit diucapkan di ruang terbuka. RUU Perampasan Aset, jika disahkan dalam bentuk yang kuat, akan memberikan negara kewenangan untuk mempertanyakan asal-usul kekayaan setiap pejabat publik, politisi, dan pengusaha yang terhubung dengan lingkar kekuasaan. Ini berarti menyentuh kepentingan langsung dari sebagian besar pembuat keputusan di parlemen.

Beberapa anggota DPR mungkin akan menolak berkomentar secara langsung mengenai alasan penundaan. Seorang staf ahli di Komisi III, yang pernah berbicara dengan syarat anonimitas karena tidak berwenang memberikan pernyataan resmi, mengatakan bahwa "ada kekhawatiran di kalangan anggota mengenai potensi penyalahgunaan mekanisme ini untuk kepentingan politik." Ketika ditanya apakah kekhawatiran itu juga berkaitan dengan aset pribadi para legislator, ia tidak menjawab.

Presiden meskipun dalam beberapa pernyataan publik telah menyatakan dukungan terhadap pengesahan RUU ini. Namun, dukungan verbal tanpa tekanan politik yang konkret kepada fraksi-fraksi pendukung pemerintah di parlemen belum menghasilkan percepatan yang berarti. Dalam sistem presidensial Indonesia, di mana koalisi pemerintah menguasai mayoritas kursi DPR, sebuah RUU yang benar-benar diprioritaskan oleh istana hampir selalu bisa disahkan dalam satu atau dua masa sidang. Fakta bahwa RUU ini telah tertunda selama bertahun-tahun menunjukkan bahwa prioritas tersebut belum benar-benar ada.

Ancaman dari Arah yang Tidak Terduga

Di tengah stagnasi RUU Perampasan Aset, muncul tantangan lain dari arah yang berbeda: transisi menuju Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru, yang disahkan pada awal 2023 dan akan berlaku penuh setelah masa transisi berakhir.

Sejumlah ahli hukum pidana menyatakan kekhawatiran bahwa jika delik korupsi tidak diatur secara tegas di luar KUHP baru sebagai undang-undang khusus, ada risiko bahwa penanganan korupsi akan terserap ke dalam kerangka pidana umum. Konsekuensinya bukan sekadar simbolik. Prosedur penyidikan, kewenangan penuntut, dan bobot hukuman dapat bergeser mengikuti standar pidana biasa.

Pemerintah menegaskan bahwa Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tetap berlaku sebagai lex specialis dan tidak terpengaruh oleh KUHP baru. Secara teks, pernyataan ini benar. Namun, dalam praktik peradilan, transisi antar-regulasi selalu menimbulkan periode ketidakpastian. Hakim, jaksa, dan advokat perlu waktu untuk menyesuaikan interpretasi. Dalam periode transisi inilah celah-celah prosedural cenderung muncul dan dimanfaatkan.

Seorang mantan jaksa di Komisi Pemberantasan Korupsi, yang kini mengajar hukum pidana di sebuah universitas swasta, mengatakan bahwa risiko terbesar bukan pada perubahan teks undang-undang, melainkan pada perubahan budaya penegakan. "Jika korupsi mulai diperlakukan secara administratif sama dengan penipuan atau penggelapan biasa, maka perlahan-lahan urgensi penanganannya akan menurun. Dan begitu urgensi itu hilang, semua mekanisme khusus menjadi tidak relevan," ujarnya.

Korupsi yang Menyebar ke Bawah

Sementara perhatian publik tertuju pada kasus-kasus besar di tingkat nasional, korupsi di tingkat operasional terus berlangsung dengan dampak yang lebih langsung terhadap kehidupan sehari-hari warga.

Pejabat Pembuat Komitmen, atau PPK, adalah posisi dalam birokrasi pengadaan barang dan jasa yang berwenang menandatangani kontrak dan mencairkan anggaran negara untuk proyek-proyek pemerintah. Dalam teori, posisi ini diawasi oleh berlapis-lapis mekanisme: inspektorat, badan pengawas, audit BPK. Dalam praktik, seorang PPK yang berniat curang dapat melakukan mark-up harga, menerima komisi dari penyedia jasa, atau menyetujui spesifikasi teknis yang menguntungkan pihak tertentu.

Kasus-kasus yang melibatkan PPK cenderung tidak mendapat perhatian media sebesar kasus menteri atau gubernur. Namun, secara agregat, kebocoran di tingkat ini sangat signifikan. Setiap proyek infrastruktur yang dikorupsi-jalan yang dibangun dengan material di bawah standar, gedung sekolah yang roboh sebelum waktunya, alat kesehatan yang tidak pernah sampai ke puskesmas-mewakili kerugian yang langsung dirasakan oleh warga.

Penerimaan pajak negara pada 2026 menunjukkan pertumbuhan yang positif. Data Kementerian Keuangan mencatat kenaikan penerimaan pajak sebesar 16,1 persen secara year-on-year hingga April 2026. Angka ini mencerminkan kepatuhan wajib pajak yang masih terjaga dan aktivitas ekonomi yang tetap berjalan. Namun, setiap rupiah pajak yang masuk ke kas negara dan kemudian bocor melalui korupsi pengadaan bukan sekadar kerugian fiskal. Ia merupakan pengkhianatan terhadap kontrak sosial antara negara dan warga yang membayar pajak dengan asumsi bahwa uang mereka akan dikelola untuk kepentingan bersama.

Apa yang Harus Terjadi, Secara Konkret

Para ahli kebijakan publik dan hukum berharap akan sepakat pada beberapa langkah spesifik, meskipun mereka berbeda pandangan mengenai prioritas dan urutan pelaksanaannya.

Pertama, pengesahan RUU Perampasan Aset dengan mekanisme non-conviction based forfeiture yang dilengkapi safeguards memadai. Tanpa ini, setiap upaya pemberantasan korupsi akan tetap berjalan dengan satu tangan terikat.

Kedua, penguatan kapasitas pelacakan aset di tingkat penyidikan. Kejaksaan dan KPK membutuhkan unit khusus yang mampu menelusuri aliran dana lintas yurisdiksi, memahami struktur perusahaan cangkang, dan bekerja sama dengan otoritas keuangan internasional. Tanpa kapasitas ini, bahkan undang-undang yang baik tidak akan efektif.

Ketiga, reformasi sistem pengadaan barang dan jasa yang mengurangi diskresi individual PPK. Digitalisasi proses pengadaan, penerapan open contracting yang memungkinkan publik memantau setiap kontrak pemerintah, dan integrasi data perpajakan dengan data pengadaan dapat mempersempit ruang manipulasi.

Keempat, dan ini yang paling sulit secara politik: reformasi pembiayaan partai politik. Selama biaya untuk memenangkan jabatan publik tetap sangat tinggi dan tidak ada mekanisme pembiayaan negara yang memadai dan transparan, insentif untuk korupsi setelah terpilih akan tetap ada. Seorang bupati yang menghabiskan puluhan miliar rupiah untuk memenangkan pilkada tidak akan berhenti melihat APBD sebagai sumber pengembalian modal, kecuali struktur insentifnya berubah secara fundamental.

Kembali ke Gudang Itu

Di gudang penyimpanan barang bukti di pinggiran Jakarta, tumpukan emas batangan yang disita dari kasus korupsi masih tersimpan di bawah lampu neon. Jam-jam tangan mewah masih di dalam kotak aslinya. Mobil-mobil sport masih terparkir dengan lapisan debu tipis di kapnya.

Barang-barang ini adalah bukti bahwa negara mampu menangkap. Bahwa pengadilan mampu menghukum. Bahwa sistem, pada titik tertentu, masih berfungsi.

Tetapi barang-barang ini juga adalah bukti bahwa sistem berhenti di titik itu. Aset disita, tetapi tidak selalu berhasil dikembalikan ke kas negara dalam jumlah yang sepadan dengan kerugian. Terdakwa dipenjara, tetapi jaringan yang memungkinkan korupsi terjadi tetap utuh. Vonis dibacakan, tetapi tidak ada perubahan struktural yang membuat kasus serupa tidak terulang lima tahun kemudian.

Di Bangka Belitung, di sekitar lubang-lubang bekas tambang timah, warga masih menunggu. Menunggu air sumur yang jernih. Menunggu jalan yang tidak berlumpur. Menunggu sekolah yang gurunya digaji tepat waktu. Mereka tidak menunggu pidato. Mereka tidak menunggu vonis. Mereka menunggu uang yang dicuri itu benar-benar kembali menjadi sesuatu yang bisa mereka sentuh.

Hingga hari itu tiba, tumpukan emas di gudang itu akan tetap berada di sana. Diam. Mengkilap. Tidak berguna bagi siapa pun kecuali sebagai pengingat bahwa keadilan, di negeri ini, masih setengah jalan.©OpungnsJj

Sumber  Data Publik : (Kejaksaan Agung,Indonesia Corruption Watch, dan Kementerian Keuangan.)

Komentar