Sabtu, 27 Juni 2026 | 01:13
NEWS

KIP Aktif Gugur di Jalur Afirmasi, GTI Desak Transparansi SPMB Banten

KIP Aktif Gugur di Jalur Afirmasi, GTI Desak Transparansi SPMB Banten
Sekretaris Jenderal DPP GTI, Deri Hartono (Dok Askara)

ASKARA - Polemik Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Negeri Provinsi Banten Tahun 2026 kembali menjadi sorotan. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Garda Tipikor Indonesia (GTI) menilai kebijakan menutup Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta dalam aplikasi SPMB justru berpotensi melemahkan pengawasan publik terhadap proses seleksi, khususnya pada Jalur Afirmasi.

Sekretaris Jenderal DPP GTI, Deri Hartono, menegaskan bahwa perlindungan data pribadi memang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Namun, menurutnya, implementasi kebijakan tersebut tidak boleh mengabaikan prinsip keterbukaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

"Perlindungan data pribadi adalah kewajiban negara. Namun di sisi lain, pemerintah juga berkewajiban memastikan masyarakat tetap memiliki ruang untuk mengawasi pelayanan publik. Keduanya harus berjalan seimbang," ujar Deri, Jumat (26/6/2026).

Menurut GTI, penutupan identitas peserta secara menyeluruh justru menyulitkan masyarakat, orang tua, maupun lembaga independen dalam memastikan bahwa kuota afirmasi benar-benar diberikan kepada calon siswa yang memenuhi syarat berdasarkan data kesejahteraan pemerintah.

Persoalan tersebut mengemuka setelah ditemukan kasus seorang calon peserta didik berinisial Ananda K.G. Meski tercatat sebagai penerima aktif Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Program Indonesia Pintar (PIP), sistem SPMB tidak mengizinkannya mendaftar melalui Jalur Afirmasi karena status desil kesejahteraannya terbaca "tidak ada".

Bagi GTI, kasus tersebut mengindikasikan kemungkinan adanya ketidaksinkronan data antarsistem pemerintah yang perlu segera dievaluasi.

"Jika mekanisme verifikasi dapat dilakukan secara terbatas oleh pihak yang memiliki kewenangan pengawasan, persoalan seperti ini dapat diketahui lebih awal sebelum hasil seleksi diumumkan," kata Deri.

GTI menegaskan bahwa transparansi tidak harus mengorbankan privasi. Menurut organisasi tersebut, pemerintah dapat menerapkan mekanisme yang tetap melindungi data pribadi tanpa menutup ruang kontrol publik.

Sebagai solusi, GTI mengusulkan tiga langkah kepada Pemerintah Provinsi Banten. Pertama, memberikan akses terbatas kepada lembaga pengawas melalui mekanisme yang menjamin kerahasiaan data. Kedua, menyediakan fitur pengecekan mandiri bagi orang tua menggunakan NIK tanpa membuka data peserta lain. Ketiga, melakukan verifikasi ulang terhadap seluruh penerima KIP maupun PIP yang dalam sistem tidak memiliki status desil kesejahteraan.

GTI berharap Dinas Pendidikan Provinsi Banten segera melakukan evaluasi terhadap sistem SPMB agar tidak menimbulkan persepsi kurangnya transparansi dalam penerimaan peserta didik baru.

Organisasi tersebut memberikan waktu tujuh hari kerja kepada pemerintah daerah untuk memberikan penjelasan serta langkah penyelesaian. Apabila tidak ada tindak lanjut, GTI menyatakan akan menyampaikan persoalan ini kepada Ombudsman RI Perwakilan Banten dan Komisi Informasi Provinsi Banten sebagai bagian dari mekanisme pengawasan pelayanan publik.

Menurut GTI, digitalisasi pelayanan publik seharusnya tidak hanya mampu menjaga keamanan data pribadi masyarakat, tetapi juga menjamin transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam setiap proses pelayanan. Keseimbangan antara perlindungan privasi dan keterbukaan informasi dinilai menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

 

Komentar