PBHI: Perang Melawan Narkotika Tak Boleh Melegalkan Penyiksaan
ASKARA - Bertepatan dengan peringatan Hari Anti Penyiksaan Sedunia dan Hari Anti Narkotika Internasional yang sama-sama diperingati setiap 26 Juni, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) mendesak pemerintah melakukan reformasi menyeluruh terhadap kebijakan penegakan hukum narkotika. PBHI menilai pendekatan represif yang masih diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah membuka ruang terjadinya penyiksaan dan berbagai pelanggaran hak asasi manusia.
Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Kahar Muamalsyah, menyatakan praktik penyiksaan dalam penanganan perkara narkotika bukan lagi sekadar ulah oknum, melainkan telah menjadi konsekuensi dari desain hukum yang memberikan kewenangan berlebihan kepada aparat penegak hukum.
Menurut PBHI, kewenangan penangkapan selama tiga kali 24 jam yang dapat diperpanjang hingga enam hari menciptakan ruang minim pengawasan sehingga berpotensi memunculkan intimidasi, pemaksaan pengakuan, pemerasan, hingga penyiksaan terhadap tersangka.
PBHI mengaku selama bertahun-tahun mendampingi korban dalam perkara narkotika dan menemukan pola kekerasan yang berulang. Organisasi tersebut menyebut korban tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga mengalami pemukulan, pemerasan, stigma sosial, kehilangan pekerjaan, hingga masa depan yang terganggu.
Berdasarkan hasil pemantauan PBHI terhadap 19 kasus penyiksaan sepanjang Januari 2021 hingga Mei 2022, sebanyak 85 persen terduga pelaku hanya dikenai pemeriksaan etik internal dan tidak diproses secara pidana. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan masih kuatnya impunitas terhadap pelaku penyiksaan.
PBHI juga menyoroti posisi pengguna narkotika yang dinilai lebih sering diperlakukan sebagai pelaku kejahatan dibanding sebagai individu yang membutuhkan layanan kesehatan. Ketidakjelasan batas antara pengguna dan pengedar dalam UU Narkotika disebut membuka ruang kriminalisasi, penyalahgunaan kewenangan, hingga praktik pemerasan.
Selain itu, organisasi tersebut mengkritik praktik penjebakan (entrapment), manipulasi barang bukti, serta penggeledahan tanpa izin pengadilan yang menurut mereka masih kerap terjadi dengan alasan keadaan mendesak. PBHI menilai kondisi tersebut diperparah oleh keberadaan Pasal 112 UU Narkotika yang dinilai terlalu luas sehingga berpotensi digunakan untuk menjerat hampir siapa saja.
PBHI juga menyoroti kondisi lembaga pemasyarakatan yang mengalami kelebihan kapasitas. Mengacu pada data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan per Juni 2025, jumlah penghuni lapas dan rutan mencapai 268.718 orang, sementara kapasitas yang tersedia hanya 138.128 orang. Sekitar 52 persen penghuni merupakan tahanan perkara narkotika, termasuk sedikitnya 140.474 pengguna narkotika.
Menurut PBHI, kondisi tersebut menunjukkan pendekatan pemidanaan belum mampu menyelesaikan persoalan narkotika dan justru memperburuk kondisi pemasyarakatan.
Organisasi itu juga menilai pengambilan sampel biologis seperti urine, darah, rambut, maupun sampel tubuh lainnya tanpa persetujuan merupakan pelanggaran terhadap integritas tubuh seseorang dan bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia serta Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention Against Torture/CAT) yang telah diratifikasi Indonesia.
Dalam pernyataannya, PBHI menegaskan tidak ada alasan penegakan hukum maupun perang melawan narkotika yang dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan penyiksaan.
Karena itu, PBHI mendesak Presiden, DPR RI, Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, serta Kementerian Hukum dan HAM untuk segera merevisi UU Narkotika, membatasi kewenangan penangkapan, menghapus pasal-pasal yang membuka ruang kriminalisasi dan penjebakan, menghentikan pengambilan sampel tubuh secara paksa, mengubah pendekatan hukum narkotika menjadi berbasis kesehatan dan pemulihan, serta membentuk mekanisme pengawasan independen terhadap tindakan aparat penegak hukum.
"Negara tidak lagi bisa berdalih. Tidak ada perang melawan narkotika yang dapat dijadikan alasan untuk menghalalkan penyiksaan. Hentikan penyiksaan dan reformasi total hukum narkotika," tegas Kahar Muamalsyah dalam siaran pers yang diterbitkan di Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Komentar