Senin, 20 Juli 2026 | 02:17
NEWS

Mantan Kepala BAIS TNI Kritik Penanganan Dugaan Korupsi PNBP Belawan

Mantan Kepala BAIS TNI Kritik Penanganan Dugaan Korupsi PNBP Belawan
Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B. Ponto menyoroti penanganan kasus dugaan korupsi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) jasa pemanduan kapal di Pelabuhan Belawan (Dok Askara)

ASKARA – Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B. Ponto menyoroti penanganan kasus dugaan korupsi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) jasa pemanduan kapal di Pelabuhan Belawan yang saat ini ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Dalam pernyataan tertulis yang disampaikan di Medan, Jumat (30/5/2026), Soleman mempertanyakan dasar penetapan tersangka terhadap RVL dan tiga mantan pejabat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan.

Menurut Soleman, pernyataan penyidik yang menyebut proses penetapan tersangka telah sesuai prosedur dan didukung alat bukti yang cukup belum menjawab substansi utama perkara.

“Sesuai prosedur dan alat bukti cukup itu baru klaim. Pertanyaannya, apakah prosedur tersebut menyasar pihak yang tepat dan didukung materi yang benar,” ujar Soleman.

Ia mengaku telah mempelajari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam perkara tersebut dan menilai tidak ditemukan uraian yang menunjukkan KSOP sebagai pihak yang menyebabkan kerugian negara.

Soleman juga menyoroti posisi PT Pelindo dalam kasus tersebut. Berdasarkan regulasi pelabuhan, menurutnya, operator pelabuhan merupakan pihak yang menjalankan layanan sekaligus menerima pembayaran jasa pemanduan kapal.

“KSOP berada pada posisi regulator pengawas keselamatan pelayaran, bukan penerima uang,” katanya merujuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2015.

Ia mempertanyakan mengapa PT Pelindo dan General Manager perusahaan hanya diperiksa sebagai saksi, sementara pejabat KSOP justru ditetapkan sebagai tersangka.

“Jika aliran dana berada di operator, mengapa pengawas yang diproses hukum? Ini logika yang patut dipertanyakan publik,” tegasnya.

Selain itu, Soleman juga menyinggung soal perhitungan kerugian negara yang disebut mencapai miliaran rupiah. Menurutnya, dalam dokumen BAP yang dipelajarinya tidak terdapat penjelasan rinci mengenai nominal kerugian negara tersebut.

Ia menegaskan bahwa unsur kerugian negara semestinya dibuktikan melalui audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Tanpa audit resmi BPK, angka itu baru sebatas taksiran penyidik, belum menjadi kerugian negara yang sah secara hukum,” ujarnya.

Soleman juga mengingatkan bahwa keberadaan dua alat bukti permulaan cukup hanya menjadi syarat penetapan tersangka, bukan otomatis membuktikan telah terjadi tindak pidana korupsi.

Karena itu, ia meminta Kejati Sumut menjelaskan secara terbuka mengenai dasar perhitungan kerugian negara, metode audit, keberadaan audit resmi BPK, serta perbuatan konkret yang dituduhkan kepada masing-masing tersangka.

“Selama hal-hal tersebut belum dijelaskan secara terang, maka klaim profesional dan objektif masih sebatas pernyataan,” katanya.

Soleman menegaskan kritik yang disampaikannya bertujuan menjaga marwah penegakan hukum agar tetap berjalan profesional, transparan, dan akuntabel. Ia juga membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke DPR RI sebagai bagian dari fungsi pengawasan apabila tidak ada penjelasan memadai dari pihak kejaksaan.

 

Komentar