ASKARA-Badan Legislasi (Baleg) DPR RI saat ini tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Salah satu usulan dalam tersebut adalah pembentukan Badan Koordinasi Dana Otonomi Khusus (Otsus).
Demikian diungkapkan Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, Selasa (26/5/2026).
“Untuk memastikan apakah otonomi khusus Aceh itu dilanjutkan atau tidak 20 tahun yang akan datang, termasuk konsekuensinya dana Otsus-nya. Kami sudah komunikasi dengan pemerintah, insyaallah kekhususan Aceh tetap diperpanjang sekaligus dana Otsus-nya,” kata Doli.
Menurutnya, ada aspirasi agar dana Otsus Aceh disamakan dengan Papua sebesar 2,25 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional. Saat ini, dana Otsus Aceh berada di angka 2 persen.
"Mereka ingin konsisten 2,25 persen,” ujarnya.
Pihaknya berharap badan koordinasi tersebut mampu mengoptimalkan penggunaan dana Otsus agar lebih tepat sasaran dan dirasakan langsung oleh masyarakat. Dana itu nantinya bisa ditransfer ke kabupaten/kota untuk mendukung program prioritas.
Namun, diakuinya terjadi perdebatan terkait siapa saja yang akan mengisi badan tersebut, apakah langsung di bawah kendali gubernur atau melibatkan unsur pemerintah pusat.(dry)

Komentar