Pelaku Kekerasan Seksual Bisa Dikenakan UU TPKS dengan Hukuman Tambahan
ASKARA-Kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di sejumlah lembaga pendidikan dinilai menjadi alarm serius bagi sistem perlindungan anak di Indonesia.
Demikian ditegaskan anggota KomisI III DPR Syarifuddin Sudding, baru-baru ini merespon maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan.
Pihaknya prihatin atas terjadinya kasus kekerasan seksual tersebut. Dengan tegas pihaknya meminta agar pelaku ditindaktegas tanpa kompromi. Bahkan Sudding meminta agar tidak ada pihak-pihak yang melindungi tersangka.
Menururnya, kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tidak dapat dipandang sebagai persoalan individual semata. Rangkaian kasus yang muncul belakangan, ujarnya menunjukkan adanya persoalan struktural yang harus segera dibenahi, mulai dari relasi kuasa yang timpang, budaya takut melapor, hingga lemahnya pengawasan lembaga pendidikan.
“Kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di sejumlah lembaga pendidikan belakangan ini menjadi tamparan keras bagi sistem perlindungan anak di Indonesia,” kata Sudding.
Pihaknya jyga menyoroti kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dalam kasus tersebut, seorang pengasuh pondok pesantren telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mencabuli 50 santriwati dengan memanfaatkan relasi kuasa sebagai pengasuh pesantren.
Menurut informasi yang beredar, mayoritas korban berasal dari keluarga kurang mampu dan yatim piatu. Para korban diduga mendapat tekanan psikologis berupa ancaman akan dikeluarkan dari pesantren apabila tidak menuruti permintaan pelaku.
“Pelaku kekerasan seksual harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Ini menyangkut keadilan bagi korban dan juga keadilan bagi rakyat,” tegas Legislator Fraksi PAN tersebut.
Kepada aparat penegak hukum, Sudding juga meminta aparat penegak hukum segera menangani kasus tersebut dengan cepat, sensitif terhadap korban, dan tanpa ruang kompromi.
“Penanganan juga harus sensitif terhadap korban, dan tidak boleh memberi ruang kompromi. Beri sanksi berat bagi pelaku dan tidak boleh ada perlindungan bagi predator seksual,” ujarnya lagi.Tak hanya kasus Pati, pihaknya juga menyoroti dugaan pencabulan terhadap sedikitnya 17 santri laki-laki di salah satu pondok pesantren di wilayah Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam dua kasus ini ldia melihat pola yang muncul memperlihatkan adanya penyalahgunaan otoritas moral dan simbol agama untuk memanipulasi korban.
“Tujuannya bukan hanya manipulasi psikologis, tetapi eksploitasi terhadap kerentanan korban yang sebagian besar masih di bawah umur dan berada dalam lingkungan yang menuntut kepatuhan tinggi kepada pengasuh,” katanya.
Atas kasus tersebut, Sudding mendorong optimalisasi implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), termasuk penerapan hukuman tambahan bagi pelaku yang memiliki posisi berpengaruh di lingkungan pendidikan.
“UU TPKS seharusnya tidak berhenti sebagai instrumen normatif. Keadilan harus diberikan sebesar-besarnya bagi korban, termasuk tambahan hukuman bagi pelaku,” katanya.
DIa juga menekankan pentingnya pendampingan menyeluruh bagi korban, mulai dari layanan psikologis, bantuan hukum, rehabilitasi sosial, hingga jaminan keberlanjutan pendidikan. “Jangan sampai korban justru kehilangan masa depan karena memilih bersuara,” imbuhnya.
Pada bagian lain, Sudding meminta pengawasan intensif dan diperketat terhadap lembaga pendidikan, khususnya yang menerapkan sistem asrama. Sebab menurutnya pengawasan administratif belaka tidak cukup untuk menjamin keamanan peserta didik.
“Verifikasi legalitas, izin operasional, dan akreditasi kelembagaan perlu dibarengi audit berkala terhadap sistem perlindungan anak, tata kelola pengasuhan, hingga mekanisme pengaduan internal,” jelas Politisi asal Dapil Sulawesi Tengah ini. (dry)

Komentar