Rabu, 01 Juli 2026 | 10:00
NEWS

Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, Cucun Minta Pelaku Dihukum Berat

Indonesia Darurat  Kekerasan Seksual, Cucun Minta Pelaku Dihukum  Berat
Ilustrasi kekerasan seksual (dok)

ASKARA-Serangkaian kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan dinilai sudah masuk dalam kondisi darurat. Oleh karena itu, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, meminta agar pelaku ditindak tegas agar ada efek jera.

“Kasus kekerasan seksual di lingkungan atau lembaga pendidikan, termasuk yang terjadi Pondok Pesantren, pelaku harus ditindaktegas," tegas Cucun Ahmad Syamsurijal, di Jakarta, Jumat (8/5/2026).

Sejumlah kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan belakangan menjadi perhatian publik. Kasus terbaru, dugaan pencabulan santriwati di Ponpes Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu,. Pelaku, seorang kiai (pengasuh ponpes) ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak 50 santriwati menjadi korban dan diantaranya ada santriwati yang hamil.

Selain itu, terdapat pula kasus dugaan kekerasan seksual di salah satu pondok pesantren di wilayah Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Terduga pelaku merupakan pengajar sekaligus alumni pondok pesantren yang diduga mencabuli sedikitnya 17 santri laki-laki.

Melihat banyaknya kasus tersebut, Cucun menegaskan perlu adanya early warning atau langkah pencegahan, termasuk menghukum berat pelaku.

“Penegakan hukum harus memberi sanksi berat agar ada efek jera bagi pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Baik di pesantren, perguruan tinggi, maupun sekolah,” tegas legislator Fraksi PKB ini.

Pihaknya juga mengingatkan pentingnya perlindungan bagi korban, mulai dari perlindungan hukum, kesehatan fisik dan psikologis, hingga keamanan dari negara. Dia menegaskan gak-hak pemulihan korban juga harus dipenuhi.

<"Penegak hukum bersama instansi terkait harus memberikan perlindungan penuh kepada para korban dan keluarga mereka,” kata Cucun.

Dia menegaskan kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren tidak hanya menyentuh aspek pidana dan perlindungan anak, tetapi juga menyangkut kredibilitas lembaga pendidikan keagamaan sebagai ruang pembinaan moral dan kepercayaan publik.

“Pesantren selama ini tumbuh dari kepercayaan masyarakat, bukan hanya sebagai institusi pendidikan, tetapi sebagai ruang yang diasosiasikan dengan nilai, etika, dan perlindungan,” katanya.

Terkait maraknya kasus tersebut, Cucun mengatakan DPR lewat Komisi VIII dan X akan memanggil Kementerian atau Lembaga terkait pendidikan untuk membahas kasus tersebut.

“Kita akan membahas hal ini untuk mencari solusi darurat kekerasan sesksual di lembaga pesantren dan lembaga pendidikan umum,” sebut Legislator dari Dapil Jawa Barat II itu.

Khusus ponpes, Cucun mengatakan DPR juga akan meminta penjelasan bagaimana standar pembinaan pesantren mengintegrasikan aspek perlindungan santri sebagai bagian dari tata kelola lembaga, bukan hanya aspek kurikulum keagamaan.

“Diperlukan mekanisme pengawasan yang mampu menjangkau ruang ruang internal pesantren tanpa mengganggu independensi lembaga. Lalu sistem pelaporan yang aman dan dapat diakses oleh santri, khususnya dalam situasi relasi kuasa yang kuat,” ujar Cucun. (dry)

Komentar