Hak Angket Gubernur Kaltim, Pelajaran Berharga Bagi Kepala Daerah
ASKARA-Komisi II DPR menilai penggunaan Hak Angket terhadap Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud oleh DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh kepala daerah di Indonesia.
Demikian ditegaskan Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, baru-baru ini menyikapi langkah DPRD Kalimantan Timur yang menyetujui untuk menggunakan hak angket kepada Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud terkait kebijakan anggaran renovasi rumah dan kantor dinas di Kaltim.
Usai menggelar rapat konsultasi, sebanyak 21 orang anggota DPRD Kaltim dari 6 fraksi sepakat untuk memberikan hak angket.
Untuk itu, Khozin mememinta kepada para pemimpin daerah untuk lebih sensitif terhadap isu publik dan fokus pada tata kelola pemerintahan yang bersih.
Dia mengatakan hak angket ini mencuat sebagai respons atas gelombang protes publik terhadap sejumlah kebijakan kontroversial yang diambil oleh Rudy Mas’ud.
“Kepala daerah baiknya fokus pada penguatan fiskal di daerahnya masing-masing untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Seluruh kepala daerah wajib meningkatkan sensitivitas terhadap isu publik,” tegasnya.
Dijelaskannya Pansus Hak Angket merupakan instrumen pengawasan legal yang dimiliki DPRD sesuai dengan Pasal 106 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Mekanisme ini bertujuan menyelidiki kebijakan Pemerintah Daerah yang strategis, berdampak luas, namun diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," katanya.
Fenomena hak angket pasca-Pilkada 2024 tercatat sudah terjadi sebanyak dua kali. Selain menyasar Gubernur Kaltim, mekanisme serupa juga sempat digelar terhadap Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo.
Desakan hak angket terhadap Rudy Mas’ud diperkuat oleh aksi demonstrasi aliansi massa di DPRD Kalimantan Timur. Setidaknya terdapat tiga tuntutan utama yang disampaikan oleh para demonstran, yakni: pertama, Audit Total: Pemeriksaan menyeluruh terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Kaltim.
Kedua, Pemberantasan KKN: Penghentian praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam birokrasi. Ketiga, Optimalisasi Pengawasan: Mendesak DPRD menjalankan fungsi kontrol secara maksimal.

Komentar