Minggu, 05 Juli 2026 | 09:12
NEWS

Legislator Depok Kedapatan Merokok di KTR, Desakan Sanksi Menguat

Legislator Depok Kedapatan Merokok di KTR, Desakan Sanksi Menguat
Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Dinas Kesehatan Kota Depok (Dok Rusdy)

ASKARA - Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Dinas Kesehatan Kota Depok didorong bertindak tegas menyusul viralnya dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) KTR oleh seorang anggota DPRD.

Anggota Komisi D DPRD Kota Depok, Siswanto, terekam menyalakan rokok di area Balai Kota Depok yang termasuk kawasan tanpa rokok. Peristiwa itu terjadi saat peringatan HUT ke-27 Kota Depok, Senin (27/4/2026), dan videonya beredar melalui kanal YouTube TV Depok.

Direktur Brandstory Indonesia, Yons Achmad, menilai penegakan aturan tidak boleh pandang bulu, termasuk terhadap pejabat publik.

“Sebagai wakil rakyat seharusnya memberi teladan. Kalau melanggar, tetap harus dikenakan sanksi sesuai Perda KTR. Hukum tidak boleh tebang pilih,” ujar Yons, Minggu (3/5/2026).

Ia menegaskan, pelanggaran merokok di kawasan terlarang kerap dianggap sepele, padahal berdampak pada kenyamanan dan kesehatan publik.

“Pelanggaran kecil tetap pelanggaran. Ada konsekuensi moral dan juga sanksi hukum yang harus ditegakkan,” katanya.

Yons juga mencontohkan pengelolaan kawasan tanpa rokok di Malioboro, Yogyakarta, yang dinilai efektif melalui pengawasan CCTV dan teguran langsung dari petugas.

“Kontrol pemerintah dan partisipasi masyarakat berjalan beriringan. Itu bisa jadi contoh bagi Depok,” tambahnya.

Berdasarkan Perda Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 tentang KTR, pelanggaran memiliki konsekuensi hukum. Individu yang merokok di kawasan terlarang dapat dikenai pidana kurungan maksimal tiga hari atau denda hingga Rp1 juta.

Sementara itu, pengelola kawasan atau Satgas KTR yang tidak menjalankan pengawasan dapat dikenai sanksi lebih berat, berupa denda maksimal Rp50 juta.

Perda tersebut menetapkan tujuh kawasan tanpa rokok, yakni angkutan umum, tempat kerja, area bermain anak, tempat umum, tempat ibadah, fasilitas kesehatan, dan lingkungan pendidikan. Di area tersebut, aktivitas merokok, penjualan rokok, hingga promosi produk tembakau dilarang.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, sekaligus menguji konsistensi penegakan aturan di Kota Depok.

 

 

Komentar