Senin, 06 Juli 2026 | 16:11
NEWS

TABRAKAN KA DI BEKASI TIMUR

Dewi Juliani: Alarm Keras Bagi Penyelenggara Trasportasi Publik Keselamatan Tak Bisa Ditawar

Dewi Juliani: Alarm Keras Bagi Penyelenggara Trasportasi Publik Keselamatan  Tak Bisa Ditawar
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Dewi Juliani (dok)

ASKARA-Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Dewi Juliani, menyampaikan duka cita atas kecelakaan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat.

Dari kejadian itu mengakibatkan 14 orang meninggal dunia dan 28 lainnya mengalami luka-luka.

Menurut Dewi Juliani tragedi ini menjadi alarm serius bagi penyelenggaraan transportasi publik, khususnya PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengemban mandat pelayanan kepada masyarakat.

“Saya menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada seluruh korban dan keluarga. Kejadian ini harus menjadi peringatan keras bahwa aspek keselamatan tidak boleh ditawar dalam operasional transportasi publik,” ujar Dewi dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026).

Pihaknya menyoroti belum adanya penjelasan utuh kepada publik mengenai penyebab kecelakaan tersebut. Transparansi dari peristiwa itu, menurutnya menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan adanya perbaikan ke depan.

“Publik berhak mendapatkan penjelasan yang jelas dan terbuka, mulai dari kronologi hingga faktor penyebab. Ini penting agar langkah evaluasi yang diambil benar-benar menyentuh akar persoalan,” tegas Dewi.

Lebih lanjut, pihaknya menekankan bahwa sebagai BUMN, PT KAI tidak semata berorientasi pada efisiensi operasional, tetapi juga wajib menempatkan keselamatan dan perlindungan konsumen sebagai prioritas utama.

“BUMN membawa mandat negara. Ketika terjadi insiden yang mengancam keselamatan warga, maka tanggung jawab itu harus diwujudkan melalui tindakan nyata, termasuk perbaikan sistem dan perlindungan maksimal bagi korban,” tutur legislator dapil Riau I ini.

Dewi juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional keselamatan, termasuk sistem pengendalian perjalanan kereta, kesiapan sumber daya manusia, serta mekanisme pengawasan di lapangan.

Komentar