Senin, 06 Juli 2026 | 22:40
NEWS

Pihak BNI Pastikan Besok Dana Jemaat Gereja Katolik Aek Nabara Rp 28 Miliar Dikembalikan Utuh

Pihak BNI Pastikan Besok Dana Jemaat Gereja Katolik Aek Nabara Rp 28 Miliar Dikembalikan Utuh
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mempertemukan Bendahara Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara Sumatera Utara, Suster Natalia Situmorang, dan Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan. (Dok)

ASKARA-Akhirnya kasus dugaan penggelapan dana milik anggota Credit Union (CU) Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara senilai Rp 28 miliar yang dilakukan oleh mantan Kepala Kas BNI, Andi Hakim Febriansyah, pada 2019-2026, bisa diselesaikan.

PT Bank Negara Indonesia (BNI) memastikan pengembalian dana milik jemaat tersebut akan dilakukan secara penuh pada Rabu (22/4/2026).

Kepastian itu disampaikan Direktur Utama BNI, Putrama Wahju Setyawan. Dia menegaskan solusi penyelesaian telah disepakati bersama pihak CU. Dengan demikian, ujarnya, proses pengembalian dana dapat segera direalisasikan tanpa hambatan.

“Paling cepat besok, 22 April 2026, kami sudah dapat melakukan pengembalian dana milik CU Paroki Aek Nabara secara penuh, sesuai yang disampaikan pihak CU,” ujar Putrama di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Pihaknya juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas perhatian terhadap kasus tersebut, serta kepada Kapolri yang turut memberikan atensi dalam proses penanganan hukum di Polda Sumatera Utara.

Dia juga menegaskan bahwa kasus ini menjadi pembelajaran berharga bagi internal perbankan, khususnya dalam memperkuat penerapan prinsip know your employee guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

“Tentunya ini menjadi pembelajaran bersama, baik bagi perbankan maupun nasabah. Ke depan kami juga akan mengedepankan literasi keuangan,” ujar Putrama.

Sementara proses hukum terhadap dugaan penggelapan dana diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Seperti ramai diberitakan, kasus ini mencuat setelah adanya dugaan penggelapan dana umat senilai Rp28 miliar yang melibatkan mantan kepala kantor kas unit perbankan di Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah.

Kecurigaan bermula saat CU Paroki Aek Nabara mengalami kendala pencairan deposito investasi sebesar Rp10 miliar sejak akhir 2025. Suster Natalia Situmorang, selaku Bendahara CU mengungkapkan bahwa penundaan pencairan yang berulang tanpa kejelasan yang memunculkan kecurigaan.

Nah, puncaknya terjadi pada Februari 2026 ketika diketahui bahwa produk investasi yang ditawarkan bukan produk resmi perbankan dan ironisnya pihak yang bersangkutan sudah tidak lagi bekerja di bank tersebut.

Buntut dari peristiwa ini memicu guncangan di kalangan jemaat. Namun, dengan komitmen pengembalian dana secara penuh yang disampaikan pihak BNI diharapkan kepercayaan masyarakat dapat kembali pulih. (dry)

Komentar