Pemerintah Diminta Tunjuk Satu Institusi Pengelola Utama Data Nasional
ASKARA-Percepatan integrasi data nasional melalui sistem satu data yang terpusat sangat penting.
Sementara selama ini pengelolaan data masih berjalan sendiri-sendiri di tiap lembaga, tanpa koordinasi yang jelas. Kondisi tersebut dinilai anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus menghambat efektivitas layanan publik sekaligus membebani anggaran negara.
Hal itu ditegaskan Deddy dalam Raker Komisi II DPR dengan Kemendagri dan Dirjen Dukcapil di gedung DPR, Senayan, Senin (20/4/2026).
Legislator PDI Perjuangan ini menegaskan agar pemerintah segera menunjuk satu institusi sebagai pengelola utama data nasional. Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dinilai paling relevan karena telah memiliki basis data kependudukan yang luas.
“Integrasi ini dinilai penting agar seluruh kebutuhan data lintas sektor dapat terhubung dan digunakan secara optimal. Presiden harus bilang, Dukcapil yang pegang data. Silahkan yang lain koordinasikan pendataan," katanya.
Selain itu, dia juga menyoroti praktik duplikasi pengumpulan data oleh berbagai lembaga negara yang dinilainya berujung pada pemborosan anggaran.
Bahkan sejumlah institusi seperti KPU, BPJS, hingga kementerian teknis, ujarnya masih membangun sistem data masing-masing, meskipun data dasar kependudukan sebenarnya sudah tersedia.
Hal ini, menurutnya tidak hanya menciptakan inefisiensi, tetapi juga memperbesar potensi ketidaksinkronan data. Tak itu saja pihaknya mengkritik kuatnya ego sektoral antarinstansi yang lebih mementingkan kewenangan dibanding tanggung jawab pelayanan publik.
Menurutnya, kondisi ini menyebabkan redundansi sistem yang terus berulang, bahkan membuka celah praktik tidak sehat dalam pengelolaan anggaran dan kewenangan.
“Ironisnya semua pihak berebut kewenangan dan urusan, yang pada akhirnya membuka celah praktik kickback. Ini yang kerap menjadi persoalan. Redundansi terus terjadi, dan untuk urusan data saja, triliunan rupiah terbuang setiap tahun,” tegasnya.
Di sisi lain, Deddy juga menyoroti masih rumitnya layanan administrasi kependudukan yang dirasakan masyarakat. Meski telah memiliki KTP, warga kerap diminta melengkapi berbagai dokumen tambahan seperti kartu keluarga atau akta kelahiran.
"Hal ini bertentangan dengan prinsip kemudahan layanan publik yang seharusnya bisa diwujudkan melalui sistem data terintegrasi," ujarnya. (dry)

Komentar