Bareskrim Musnahkan 1 Kg Sabu, Jaringan Rohul Diburu
ASKARA - Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,02 kilogram hasil pengungkapan jaringan narkoba di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.
Pemusnahan dilakukan di ruang Subdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Senin (30/3/2026), dipimpin oleh Franciska PS Munthe. Kegiatan ini turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, tim Puslabfor, serta tersangka Sugeng bin Kasiono.
Untuk menjamin transparansi, unsur Provost Divpropam Polri juga dilibatkan guna mengawasi proses pemusnahan dan mencegah potensi penyimpangan barang bukti.
Kasubdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Awaludin Amin, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan setelah adanya penetapan dari pengadilan. Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan campuran air accu dan air panas sebelum dibuang.
Sebelum dimusnahkan, sebagian sampel sabu terlebih dahulu diuji oleh tim Puslabfor untuk memastikan keaslian barang sebagai narkotika.
Kasus ini bermula dari penangkapan tersangka Sugeng (35) pada 14 Februari 2026 oleh tim Subdit II Dittipidnarkoba bersama Bea Cukai Riau di wilayah Rokan Hulu. Saat diamankan di Jalan Poros Desa Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, petugas menemukan sabu dalam tas ransel, serta barang bukti lain berupa ponsel dan sepeda motor.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan narkotika yang lebih luas.
“Kami akan mendalami peran tersangka dan mengungkap jaringan hingga tuntas,” tegasnya.

Komentar