Tegakkan Kode Etik DPR, MKD Gandeng Polres Badung
ASKARA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terus memperkuat langkah pengawasan dan pencegahan pelanggaran etik anggota dewan. Salah satunya melalui kolaborasi lintas lembaga dengan aparat penegak hukum.
Ketua Tim Kunjungan Kerja MKD DPR RI, I Wayan Sudirta, menegaskan kerja sama dengan kepolisian dilakukan untuk mendukung kelancaran tugas MKD dalam menjaga kehormatan dan keluhuran martabat DPR RI.
“Kami, MKD melakukan sosialisasi, kerja sama atau kolaborasi dengan lembaga lain salah satunya kepolisian, dalam rangka mendukung kelancaran kinerja MKD. Sebagaimana termaktub dalam UU MD3, tugas MKD adalah menjaga dan menegakkan kehormatan serta keluhuran martabat DPR RI,” ujar Sudirta saat memimpin kunjungan kerja MKD ke Polres Badung, Mangupura, Bali, Rabu (18/2).
Menurut Sudirta, UU MD3 mengatur bahwa pelaksanaan tugas MKD dilakukan melalui dua mekanisme, yakni pencegahan dan pengawasan, serta penindakan. Kunjungan ke Polres Badung disebut sebagai bagian dari mekanisme pencegahan dan pengawasan.
“Mencegah supaya anggota tidak melakukan pelanggaran kode etik. Pengawasan jika ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggota DPR RI, supaya tidak segan-segan melaporkan ke kami. Kami akan langsung menindak tegas hal itu,” tegasnya.
Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu juga mengungkapkan, pada periode MKD 2024–2029, pihaknya telah menerima tidak kurang dari 64 pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik anggota DPR RI.
Ia menambahkan, MKD juga telah menjatuhkan sejumlah sanksi etik, mulai dari skorsing atau penonaktifan sementara terhadap beberapa anggota DPR, hingga pada periode sebelumnya pernah menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap pimpinan DPR yang terbukti melanggar kode etik.
“Semua itu dilakukan semata untuk menjaga dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR RI sebagai lembaga perwakilan rakyat, sebagaimana amanat undang-undang,” jelas Sudirta.
Sosialisasi TNKB Khusus DPR
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua MKD DPR RI, Agung Widyantoro, turut memberikan sosialisasi terkait Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus anggota DPR RI.
Ag warning disampaikan menyusul maraknya kasus pemalsuan TNKB DPR RI oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“TNKB khusus DPR RI ini memiliki ketentuan teknis tertentu, ciri fisik TNKB DPR RI termasuk aturan penggunaannya, serta konsekuensi apabila terjadi pelanggaran, baik administratif maupun etik,” ujar Agung.
Politisi Fraksi Partai Golkar itu menegaskan, anggota DPR RI tetap wajib menjadi teladan dalam berlalu lintas dan menghormati aturan kepolisian.
Polres Badung Siap Dukung
Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba, menyambut baik kunjungan MKD DPR RI dan menyatakan kesiapan Polres Badung untuk berkolaborasi, termasuk dalam mendukung penegakan kode etik serta aturan penggunaan TNKB khusus anggota DPR RI.
“Kami bersyukur dan menyambut baik kehadiran MKD ke Polres kami. Jajaran Polres Badung siap bekerja sama dan menerima arahan dari MKD DPR RI,” pungkas Purba.
Kunjungan kerja tersebut juga dihadiri sejumlah anggota MKD DPR RI, antara lain Fadholi, Hasan Basri Agus, Tomy Kurniawan, Pulung Agustanto, dan Muhammad Iqbal Romzi. (Ayu)

Komentar