Minggu, 12 Juli 2026 | 16:04

Baleg dan Pimpinan Komisi DPR Sepakati Evaluasi Prolegnas 2026 Secara Berkala

Baleg dan Pimpinan Komisi DPR Sepakati Evaluasi Prolegnas 2026 Secara Berkala
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan (dok)

ASKARA-Badan Legislatif (Baleg) DPR akan melakukan evaluasi terhadap prolegnas (Program legislasi nasional) secara berkala.

Langkah ini diambil bertujuan untuk memastikan setiap RUU (rancangan undang-undang) dalam prolegnas mencerminkan prioritas legislasi nasional dan mampu menjawab persoalan hukum dengan tepat dan terukur.

Demikian disampaikan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan saat memimpin Rapat Pleno Baleg DPR RI dengan seluruh pimpinan Komisi I hingga Komisi XIII DPR RI, di ruang rapat Baleg DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2026).Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan.

“Evaluasi terhadap prolegnas dilakukan secara berkala, Pasal 28 Peraturan DPR Nomor 2 tahun 2019 untuk menilai efektivitas dan relevansinya terhadap kebutuhan hukum masyarakat dan perkembangan keadaan," katanya.

Menurutnya tujuan evaluasi untuk memastikan setiap RUU dalam prolegnas mencerminkan prioritas legislasi nasional dan mampu menjawab persoalan hukum dengan tepat dan terukur.

Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini meminta kepada semua komisi di DPR agar memberikan perkembangan terhadap RUU Prioritas Prolegnas tahun 2026 yang tengah dibahas.

Kepada pimpinan komisi yang hadir, pihaknya menyampaikan perkembangan terkini yang sudah dilaporkan seluruh komisi di DPR kepada Baleg DPR, ada 7 RUU yang telah resmi menjadi RUU usul DPR RI.

Bob Hasan mengatakan berdasarkan status terkini sebanyak 7 RUU telah resmi menjadi RUU usul DPR, terdiri dari 5 RUU prioritas dan 2 RUU kumulatif terbuka, 3 RUU dalam tahap harmonisasi, 5 RUU dalam tahap pembicaraan tingkat 1.

"Artinya 4 prioritas dan 1 RUU kumulatif terbuka, sisa RUU lainnya dalam tahap penyusunan sebanyak 38 RUU di DPR, 11 RUU di pemerintah, dan 1 RUU di DPD," ujarnya.

Rapat juga menyetujui beberapa perubahaan yang merupakan permintaan beberapa pimpinan Komisi di samping memang terkait omnibus law, dan berapa perubahan nama nomenklatur baru. Perubahan tersebut adalah tambahan RUU Penyiaran di Komisi I DPR, kedua adalah dari Komisi III RUU Hukum Acara Perdata yang semula usul inisiatif pemerintah, menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

Dan ketiga adalah RUU Grasi dan RUU Pelaksanaan pidana mati di Komisi XIII yang diubah, diganti prioritasnya di tahun 2006 menjadi RUU profesi kurator. (dry)

Komentar