Banjir Tol Sedyatmo Ancam Keselamatan, Pemerintah Diminta Bertindak Serius
ASKARA - Masalah banjir yang kerap melanda Jalan Tol Sedyatmo menuju Bandara Soekarno-Hatta kembali menjadi sorotan. Advokat dan Analis Kebijakan Transportasi dari Koalisi Warga untuk Transportasi Indonesia, Dr. Azas Tigor Nainggolan, menilai kondisi tersebut berpotensi mengancam keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan tol, terutama di tengah musim hujan yang masih berlangsung.
Azas mengungkapkan, banjir di Tol Sedyatmo bukan persoalan baru. Dalam kurun lebih dari 10 tahun terakhir, genangan air berulang kali terjadi, khususnya di KM 31, bahkan meski pengelola tol telah meninggikan badan jalan dan membuka jalur baru. Menurutnya, langkah tersebut belum menyentuh akar persoalan.
“Banjir kembali terjadi pada 12 Januari dan 18 Januari 2026. Genangan setinggi 10-20 sentimeter sudah cukup membuat kendaraan melambat dan memicu kemacetan parah. Ini sangat merugikan masyarakat, terutama penumpang pesawat yang berpacu dengan waktu,” ujar Azas dalam pernyataannya, Kamis (29/1/2026).
Ia menjelaskan, penyebab utama banjir berasal dari luapan Kali Perancis serta limpasan air dari kawasan Cengkareng Business City (CBC) akibat curah hujan tinggi dan naiknya muka air laut (rob). Kondisi ini diperparah oleh menyusutnya daya tampung sungai dan hilangnya kawasan resapan air yang berubah menjadi kawasan bisnis dan permukiman.
Upaya pemompaan air dari ruas tol pun dinilai tidak efektif. Air yang dipompa keluar justru kembali masuk ke jalan tol karena kawasan sekitar juga telah tergenang. Bahkan, pemompaan sempat memicu protes warga sekitar karena memperparah banjir di permukiman mereka.
Berdasarkan peringatan BMKG untuk periode 27 Januari hingga 2 Februari 2026, wilayah DKI Jakarta dan Banten masih berpotensi mengalami hujan sedang hingga sangat lebat. Kondisi ini dinilai semakin meningkatkan risiko terganggunya akses vital menuju bandara internasional terbesar di Indonesia tersebut.
Azas menegaskan, tanggung jawab penanganan banjir Tol Sedyatmo berada pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi Banten, mengingat Kali Perancis melintasi kedua wilayah tersebut. Ia mendorong normalisasi dan perawatan sungai secara serius, serta pembangunan kolam retensi sebagai pengganti daerah resapan air yang hilang, dengan koordinasi dan pengawasan dari Kementerian Pekerjaan Umum.
Ia juga mengingatkan bahwa pengguna jalan tol adalah konsumen yang hak-haknya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan. “Penyebab dan pihak yang bertanggung jawab sudah jelas. Sekarang yang dibutuhkan adalah kemauan untuk memperbaiki dan merawat infrastruktur demi keselamatan publik,” tegasnya.
Azas berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret agar Jalan Tol Sedyatmo benar-benar aman dan andal, terutama sebagai akses strategis menuju Bandara Soekarno-Hatta yang menjadi pintu gerbang utama Indonesia.

Komentar