Diperiksa Dewas KPK, Linda Susanti Pertanyakan Penyitaan Aset Ratusan Miliar
ASKARA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menerima pengaduan masyarakat. Kali ini, Linda Susanti hadir bersama kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, untuk memberikan keterangan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik KPK, Selasa (13/1/2026), di kantor Dewas KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Pemeriksaan terhadap Linda Susanti berlangsung sejak pagi hari dan berjalan selama beberapa jam. Dalam agenda tersebut, pelapor dimintai keterangan secara lisan maupun tertulis, sekaligus diminta menjelaskan kronologi penyitaan aset yang tersimpan di salah satu bank swasta nasional.
Kuasa hukum Linda, Deolipa Yumara, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan dokumen lengkap yang berkaitan dengan laporan tersebut. Dokumen itu mencakup data perbankan, surat resmi dari KPK, hingga catatan administrasi yang dinilai berkaitan langsung dengan proses penyitaan.
Menurut Deolipa, aset yang dipermasalahkan memiliki nilai fantastis, yakni berkisar antara Rp700 miliar hingga Rp800 miliar, termasuk dalam bentuk mata uang asing. Ia menilai proses penyitaan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan sampai saat ini belum ada pengembalian kepada kliennya.
Deolipa menegaskan, laporan yang disampaikan ke Dewas KPK tidak berkaitan dengan perkara lain yang sedang ditangani aparat penegak hukum di daerah. Ia meminta agar pengaduan ini diperlakukan secara independen dan tidak dicampuradukkan dengan persoalan hukum yang berbeda.
Linda Susanti sendiri menyampaikan bahwa langkah pelaporan ini ditempuh demi memperoleh keadilan. Ia menekankan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan institusi KPK, melainkan menuntut pertanggungjawaban oknum yang diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proses penyidikan.
Ia juga menyatakan keberatan atas statusnya yang ditempatkan sebagai saksi dalam salah satu perkara, padahal ia merasa sebagai pihak yang mengalami kerugian. Linda mengaku menolak menandatangani berita acara pemeriksaan karena isinya dinilai tidak sesuai dengan fakta yang ia alami.
Selain melalui Dewas KPK, pihak Linda Susanti juga telah menyampaikan laporan ke sejumlah lembaga negara lainnya, seperti Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, dan DPR RI. Langkah tersebut diharapkan dapat membuka ruang pengawasan publik melalui mekanisme rapat dengar pendapat.
Sampai berita ini dipublikasikan, Dewan Pengawas KPK belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait hasil pemeriksaan. Namun, proses pendalaman dan klarifikasi disebut akan terus berlanjut sesuai dengan aturan yang berlaku demi menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap lembaga antikorupsi.

Komentar