PWI Jaya Tetapkan UKW sebagai Syarat Utama Keanggotaan 2026
ASKARA - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jaya resmi menetapkan kebijakan baru terkait keanggotaan organisasi yang akan mulai berlaku pada tahun 2026. Dalam kebijakan tersebut, Uji Kompetensi Wartawan (UKW) ditetapkan sebagai syarat utama bagi calon anggota sebelum mengikuti Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK).
Keputusan ini diambil dalam rapat pengurus PWI Jaya yang digelar di Markas PWI Jaya, Jakarta, pada Jumat (9/1/2026). Penetapan kebijakan ini merupakan respons atas dinamika pertumbuhan anggota muda yang cukup pesat dalam beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan data organisasi, sejak OKK yang dilaksanakan pada Juni 2024 hingga Desember 2025, jumlah anggota muda PWI Jaya meningkat tajam menjadi 372 orang dari sekitar 50 orang sebelumnya. Namun, mayoritas anggota muda tersebut belum meningkatkan status keanggotaan menjadi anggota biasa karena belum mengikuti dan lulus UKW yang menjadi syarat utama organisasi.
Ketua PWI Jaya, Kesit B. Handoyo, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen organisasi dalam menjaga mutu dan profesionalisme wartawan.
“UKW adalah standar dasar profesional wartawan. Dengan menjadikannya sebagai syarat utama, PWI Jaya ingin memastikan setiap anggota memiliki kompetensi yang teruji dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Kesit.
Selain memperketat persyaratan masuk, PWI Jaya juga membatasi perpanjangan status anggota muda. Dalam aturan baru, perpanjangan keanggotaan hanya diberikan satu kali. Pada perpanjangan berikutnya, anggota muda diwajibkan telah mengikuti dan dinyatakan lulus UKW.
Menurut Kesit, kebijakan ini diharapkan mendorong anggota muda untuk memiliki target yang jelas dalam pengembangan karier jurnalistiknya.
“Kami ingin anggota muda tidak berhenti di status sementara, tetapi terus meningkatkan kompetensi dan siap naik kelas menjadi wartawan profesional,” tegasnya.
Kebijakan tersebut juga terintegrasi dengan program penguatan kapasitas wartawan melalui Sekolah Jurnalisme Indonesia (SJI). Ke depan, program pelatihan dan pengembangan SJI akan difokuskan bagi wartawan yang telah memenuhi standar kompetensi melalui UKW.
Melalui kebijakan ini, PWI Jaya berharap proses kaderisasi wartawan dapat berjalan lebih terarah sekaligus memperkuat peran organisasi sebagai rumah profesional wartawan yang menjunjung tinggi standar kompetensi, etika, dan integritas jurnalistik.

Komentar