Negara Menanggung Pajak, Siapa Diuntungkan
ASKARA - Mulai 2026, pemerintah mengambil langkah tidak lazim dengan menanggung pajak penghasilan sebagian pekerja sektor padat karya. Kebijakan ini dipuji sebagai bantalan daya beli di tengah tekanan ekonomi global. Namun di balik apresiasi tersebut, muncul pertanyaan mendasar tentang keadilan sektor, ketahanan fiskal, serta efektivitas kebijakan yang menempatkan negara sebagai pembayar pajak warganya sendiri.
Pemerintah secara terbuka menyatakan komitmennya menjaga daya beli pekerja melalui skema pajak penghasilan yang ditanggung negara. Kebijakan ini diumumkan sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi menghadapi perlambatan global dan tekanan industri padat karya. Fokus utama diarahkan pada pekerja dengan penghasilan menengah bawah yang dinilai paling rentan terhadap penurunan konsumsi. Sumber Kementerian Keuangan Republik Indonesia, siaran pers kebijakan fiskal, 2025.
Dalam penjelasan resmi, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan pajak yang ditanggung negara bertujuan menjaga stabilitas sosial sekaligus mencegah gelombang pemutusan hubungan kerja. Industri manufaktur tertentu dan sektor pariwisata disebut mengalami tekanan berlapis akibat pelemahan ekspor, fluktuasi permintaan, serta kenaikan biaya produksi. (Sumber Kompas, laporan ekonomi nasional, Oktober 2025).
Namun kebijakan ini tidak berlaku universal. Pemerintah membatasi insentif hanya pada beberapa sektor padat karya seperti tekstil, alas kaki, furnitur, produk kulit, dan pariwisata. Alasan selektivitas dikaitkan dengan kontribusi tenaga kerja yang besar dan risiko sosial yang dinilai lebih tinggi. Di titik inilah kebijakan fiskal mulai memunculkan perdebatan soal keadilan antar sektor. (Sumber Bisnis Indonesia, analisis kebijakan fiskal, Oktober 2025).
Pekerja di luar sektor prioritas dengan tingkat penghasilan dan kerentanan yang sama tidak memperoleh perlakuan serupa. Situasi ini menimbulkan pertanyaan apakah negara sedang melindungi warga berdasarkan kebutuhan objektif atau sekadar berdasarkan kepentingan industri tertentu. Bagi sebagian ekonom, kebijakan ini berpotensi menciptakan kecemburuan horizontal di kalangan pekerja. (Sumber Tempo, laporan isu ketenagakerjaan, Oktober 2025).
Dari sisi penerima manfaat, kebijakan ini memberi ruang napas jangka pendek. Seorang pekerja tekstil di Jawa Barat, yang penghasilannya berada di bawah sepuluh juta rupiah per bulan, mengaku insentif pajak membuat pengeluaran rumah tangganya sedikit lebih longgar. Namun ia juga menyadari kebijakan ini bersifat sementara dan tidak menjamin keberlanjutan pekerjaan. (Sumber Republika, laporan buruh industri, Oktober 2025).
Persoalan lain muncul pada ketahanan fiskal negara. Pemerintah belum membuka secara rinci nilai total pajak yang ditanggung, namun menegaskan bahwa kebijakan ini telah diperhitungkan dalam postur anggaran. Sejumlah ekonom mengingatkan bahwa tanpa batasan waktu dan evaluasi ketat, kebijakan semacam ini dapat menjadi beban struktural bagi APBN. (Sumber CNBC Indonesia, wawancara ekonom fiskal, Oktober 2025).
Kritik yang lebih mendasar menyasar desain kebijakan yang dinilai terlalu jangka pendek. Menanggung pajak pekerja memang menjaga konsumsi, tetapi tidak menyentuh akar persoalan industri padat karya seperti produktivitas rendah, ketergantungan bahan baku impor, dan minimnya inovasi. Tanpa reformasi struktural, stimulus fiskal berisiko menjadi solusi sementara yang berulang. (Sumber The Jakarta Post, kolom analisis ekonomi, Oktober 2025).
Meski demikian, kebijakan ini juga menandai pergeseran pendekatan negara. Dalam situasi sulit, pemerintah memilih menopang pekerja secara langsung, bukan hanya memberikan insentif kepada korporasi. Pendekatan ini diapresiasi sebagai sinyal bahwa kebijakan fiskal tidak semata berbicara angka, tetapi juga stabilitas sosial. (Sumber Media Indonesia, tajuk rencana, Oktober 2025).
Tantangan ke depan adalah konsistensi dan transparansi. Publik berhak mengetahui berapa lama negara mampu menanggung pajak pekerja dan bagaimana kriteria evaluasinya. Tanpa peta jalan yang jelas, kebijakan ini berpotensi berhenti sebagai respons darurat, bukan bagian dari reformasi pajak yang berkeadilan. (Sumber Kompas, catatan kebijakan publik, Oktober 2025).
Pada akhirnya, menanggung pajak pekerja adalah pilihan politik fiskal yang berani. Namun keberanian itu harus diikuti keberlanjutan, akuntabilitas, dan keberpihakan yang adil. Jika tidak, negara berisiko hanya memindahkan beban tanpa benar benar menyelesaikan masalah yang ingin diatasi. (Sumber Tempo, editorial ekonomi, Oktober 2025). (Dwi Taufan Hidayat)

Komentar