Kamis, 04 Juni 2026 | 05:02
OPINI

Ketika Kecurigaan Menggerus Kepercayaan Publik

Ketika Kecurigaan Menggerus Kepercayaan Publik
Ilustrasi unjuk rasa di parlemen (Dok Saur)

Oleh: Saur S. Turnip

ASKARA - Ada masa ketika kebenaran cukup dibuktikan sekali. Kini, ia harus menjelaskan dirinya berulang kali, bukan karena kurang bukti, melainkan karena kepercayaan publik kian rapuh. Di ruang sosial yang penuh gema, fakta sering kali tidak ditolak secara terbuka, tetapi dilelahkan-dipaksa hadir terus-menerus di hadapan kecurigaan yang tak pernah merasa cukup.

Isu tentang ijazah Presiden Joko Widodo yang kembali bergulir belakangan ini memperlihatkan gejala tersebut dengan jelas. Padahal, klarifikasi telah disampaikan oleh Universitas Gadjah Mada sebagai institusi akademik yang berwenang, dan proses hukum telah dijalankan oleh kepolisian. Namun, alih-alih mereda, isu ini justru menemukan bentuk baru. Ia tidak lagi berdiri sebagai soal administratif, melainkan berubah menjadi narasi politik yang menyentuh kepercayaan terhadap negara itu sendiri.

Di titik inilah perbincangan tentang ijazah berhenti menjadi perkara personal. Ia menjadi cermin bagi cara kita memperlakukan kebenaran, institusi, dan perbedaan pandangan dalam demokrasi.

 Ketika Fakta Tidak Lagi Menjadi Garis Akhir

Dalam negara hukum, kebenaran publik ditentukan melalui prosedur yang disepakati bersama. Universitas menyatakan keabsahan akademik, aparat penegak hukum menilai unsur pidana, dan pengadilan menjadi ruang pengujian akhir. Mekanisme ini bukan jaminan kesempurnaan, tetapi ia adalah fondasi agar perbedaan tidak diselesaikan oleh prasangka.

Masalah muncul ketika hasil dari mekanisme tersebut tidak lagi diterima sebagai penutup, melainkan sebagai awal dari kecurigaan baru. Klarifikasi kampus dianggap tidak netral. Kesimpulan aparat dinilai sarat kepentingan. Bahkan hukum itu sendiri diposisikan sebagai alat kekuasaan.

Dalam situasi seperti ini, perdebatan tidak lagi bergerak pada data, melainkan pada asumsi. Fakta kehilangan daya menyelesaikan persoalan, karena apa pun yang disampaikan akan selalu ditarik ke satu kesimpulan awal: ketidakpercayaan.

Ini adalah wilayah yang berbahaya bagi demokrasi. Bukan karena kritiknya-kritik adalah napas demokrasi-melainkan karena penolakan terhadap semua bentuk otoritas kebenaran bersama.

Dari Tuduhan ke Delegitimasi

Pada tahap awal, isu ijazah bergerak sebagai tuduhan personal. Ia sederhana, mudah dipahami, dan sarat muatan moral. Namun ketika tuduhan itu tidak menemukan pijakan kuat di ranah bukti, narasinya bergeser. Sasaran tidak lagi individu, melainkan institusi yang memberikan klarifikasi.

Inilah yang dalam kajian komunikasi politik disebut sebagai delegitimasi sistemik: sebuah proses ketika ketidakpercayaan terhadap satu figur diperluas menjadi penolakan terhadap seluruh sistem yang menopangnya. Kampus, aparat penegak hukum, bahkan mekanisme negara dipandang sebagai bagian dari masalah, bukan sebagai wasit yang sah.

Delegitimasi semacam ini tidak bekerja dengan ledakan, melainkan dengan pengikisan. Ia mengendap melalui pengulangan narasi, potongan informasi, dan insinuasi yang terus-menerus. Publik tidak harus diyakinkan sepenuhnya. Cukup dibuat ragu. Dalam keraguan yang berkepanjangan, kebenaran menjadi relatif, dan hukum kehilangan wibawanya.

Pemakzulan sebagai Narasi Politik

Perkembangan berikutnya adalah ketika isu ini ditautkan dengan seruan pemakzulan Wakil Presiden. Secara konstitusional, pemakzulan adalah mekanisme yang sah. Ia disediakan oleh sistem untuk menghadapi pelanggaran berat, dan karena itu tidak boleh dipandang tabu.

Namun, pemakzulan menjadi persoalan ketika ia dipisahkan dari dasar hukum dan prosedur. Ketika ia dihadirkan sebagai slogan politik, bukan sebagai proses konstitusional. Ketika tuduhan yang menjadi dasarnya tidak pernah benar-benar teruji, tetapi terus diulang sebagai kebenaran yang diasumsikan.

Dalam konteks ini, pemakzulan tidak lagi berfungsi sebagai alat koreksi, melainkan sebagai instrumen ketidakpastian. Ia tidak diarahkan untuk menegakkan konstitusi, tetapi untuk mempertanyakan legitimasi hasil pemilu dan pemerintahan yang sah.

Bagi pemerintahan yang baru berjalan, narasi semacam ini tentu mengganggu stabilitas. Bukan karena pemerintah itu rapuh, melainkan karena energi publik terseret ke konflik simbolik yang tak berkesudahan. Agenda substantif-ekonomi, pendidikan, kesejahteraan-tersisih oleh perdebatan yang berputar di tempat.

Antara Kritik dan Subversi Wacana

Pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah semua ini termasuk makar? Jawabannya, dalam kerangka hukum pidana, tidak sesederhana itu. Makar mensyaratkan niat dan perbuatan nyata untuk menggulingkan pemerintahan yang sah. Wacana, opini, bahkan tuduhan keras tidak otomatis memenuhi unsur tersebut.

Namun, berhenti pada kesimpulan “bukan makar” juga tidak cukup. Ada wilayah lain yang patut diperhatikan, yakni subversi wacana. Ia bekerja tanpa kekerasan, tanpa struktur komando yang jelas, tetapi berdampak luas. Tujuannya bukan merebut kekuasaan secara langsung, melainkan menggerogoti kepercayaan terhadap sistem hingga masyarakat kehilangan pegangan bersama.

Subversi wacana berbahaya justru karena ia tampak seperti bagian normal dari kebebasan berekspresi. Padahal, ketika semua institusi dianggap tidak sah, dan semua putusan dianggap hasil rekayasa, demokrasi kehilangan fondasi dialognya.

Negara dan Dilema Ketegasan

Di tengah situasi ini, negara sering dipersepsikan lamban. Proses hukum dianggap berlarut-larut. Penegakan hukum dinilai tidak tegas. Namun perlu diingat, hukum bekerja dengan logika pembuktian, bukan logika viral. Disinformasi menyebar dalam hitungan detik; forensik dan pembuktian membutuhkan waktu.

Negara demokratis juga dihadapkan pada dilema klasik. Bertindak terlalu keras berisiko dituduh membungkam kritik. Terlalu lunak, dianggap membiarkan ketidakpastian. Jalan tengahnya tidak mudah, tetapi harus ditempuh: menegakkan hukum secara proporsional, menindak pelanggaran nyata seperti pemalsuan dan fitnah yang terbukti, tanpa mengkriminalisasi perbedaan pendapat.

Ketegasan yang dibutuhkan bukanlah pasal-pasal besar yang menakutkan, melainkan konsistensi prosedur dan transparansi.

Peran Publik dan Media

Dalam situasi ketika kecurigaan mudah menyebar, peran media dan warga menjadi krusial. Media arus utama memikul tanggung jawab untuk menjaga standar verifikasi dan konteks. Tidak semua yang viral layak diangkat sebagai perdebatan setara. Memberi ruang kritik tidak berarti menanggalkan disiplin jurnalistik.

Warga pun dituntut untuk membedakan antara skeptisisme yang sehat dan kecurigaan tanpa ujung. Skeptisisme menguji klaim dengan data. Kecurigaan menolak data karena sudah lebih dulu mengambil kesimpulan.

Demokrasi tidak menuntut keseragaman pendapat. Ia menuntut kesediaan untuk menerima bahwa ada mekanisme bersama yang harus dihormati, meski hasilnya tidak selalu memuaskan semua pihak.

Menjaga Demokrasi dari Keletihan

Demokrasi jarang runtuh oleh serangan frontal. Ia lebih sering melemah oleh keletihan-ketika publik berhenti peduli pada kebenaran karena merasa semua klaim sama-sama manipulatif. Dalam kondisi seperti itu, hoaks tidak perlu dipercaya sepenuhnya; cukup dianggap mungkin.

Isu ijazah, dan narasi yang menyertainya, adalah pengingat bahwa ancaman terhadap demokrasi tidak selalu datang dalam bentuk kekerasan. Ia bisa hadir sebagai kebisingan yang terus-menerus, yang membuat publik lelah memilah fakta dari asumsi.

Menjaga stabilitas bukan berarti membungkam kritik. Menjaga stabilitas berarti memastikan bahwa kritik berpijak pada fakta, dan bahwa putusan bersama-betapapun tidak sempurnanya-tetap diakui sebagai dasar hidup bernegara.

Di situlah kedewasaan demokrasi diuji: bukan pada absennya konflik, melainkan pada kemampuan untuk berhenti ketika prosedur telah dijalankan. Jika kepercayaan itu hilang, negara tidak runtuh seketika, tetapi perlahan kehilangan maknanya.

Pada akhirnya, kekisruhan semacam ini tidak akan selesai dengan saling meninggikan suara. Negara tidak sedang membutuhkan pembelaan yang emosional, melainkan keteguhan yang tenang. Pemerintah dapat menghentikan riuh ini bukan dengan membungkam perbedaan, tetapi dengan mengunci persoalan pada jalur institusional yang sah, menegakkan hukum secara proporsional terhadap pelanggaran nyata, dan menjaga narasi kenegaraan yang jernih serta konsisten. Transparansi prosedural, ketegasan yang berimbang, dan kesediaan untuk membiarkan proses hukum bekerja tanpa panggung berlebih justru akan meredam kecurigaan itu sendiri. Demokrasi yang matang tidak diukur dari absennya kritik, melainkan dari kemampuannya merawat kepercayaan di tengah perbedaan. Di sanalah stabilitas menemukan maknanya-bukan sebagai ketertiban yang dipaksakan, melainkan sebagai kesepakatan bersama untuk tetap berjalan dalam aturan yang sama, meski pandangan tak selalu sejalan.©OpungnsJj

 

 

Komentar