Minggu, 12 Juli 2026 | 21:30
NEWS

REVISI UU KEHUTANAN

Publik Diajak Beri Masukan Perbaikan Tata Kelola Hutan

Publik Diajak Beri Masukan Perbaikan Tata Kelola Hutan
Penebangan pohon di hutan (dok)

ASKARA-Masyarakat luas diajak untuk berkontribusi dengan memberikan masukan terhadap revisi Undang-Undang Kehutanan yang tengah disusun oleh Komisi IV DPR.

Ajakan itu disampaikan anggota Komisi IV DPR Robert J Kardinal, di Jakarta, Rabu (10/12/2025).

Langkah ini dilakukan bertujuan untuk memperbaiki berbagai persoalan tata kelola hutan yang dinilai semakin kompleks dan berkontribusi pada kerusakan lingkungan di berbagai daerah.

“Komisi IV sudah membentuk Panja Revisi UU Kehutanan. Kami mengundang kampus, LSM, Walhi, Greenpeace, semua pihak yang peduli. Ini penting untuk masa depan pengelolaan hutan kita,” kata Robert.

Pihaknya menilai maraknya kayu hanyut saat banjir di wilayah utara Sumatera merupakan indikator nyata ketidakberesan pengelolaan hutan.

Robert memastikan persoalan mendasar terletak pada tata kelola penebangan dan pemanfaatan kayu yang berbeda-beda antara perusahaan hutan tanaman industri (HTI), hak pengusahaan hutan (HPH), dan perusahaan kelapa sawit.

Menurutnya, pembukaan lahan oleh perusahaan sawit menjadi salah satu yang paling memprihatinkan.

“Mereka tebang habis, sampai akarnya dicabut. Banyak yang membuat IPK (izin pemanfaatan kayu) untuk mengakali aturan, supaya kayu yang masih bermanfaat bisa dijual kembali,” ujarnya.

Kondisi serupa turut terjadi di kawasan HTI. Robert menegaskan praktik-praktik tersebut menjadi salah satu sebab banyaknya kayu hanyut pada bencana banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Namun, ujarnya lagi, persoalan terbesar justru terletak pada minimnya reboisasi oleh pemegang izin HPH maupun perusahaan pengelola hutan lainnya.

Robert menjelaskan pada era Orde Baru, dana jaminan reboisasi (DJR) menjadi instrumen penting untuk penanaman kembali. Namun setelah reformasi, khususnya sejak terbitnya UU Cipta Kerja 2014, dana tersebut dialihkan ke Kementerian Keuangan dan tidak lagi digunakan optimal untuk reboisasi.

“Coba cari perusahaan HPH yang betul-betul lakukan reboisasi, tidak ada,” tegasnya.

Robert jugav menyoroti tata kelola dana provisi sumber daya hutan (PSDH) yang dinilai belum maksimal. Ia menilai persoalan ini masuk kategori “masalah besar” dan harus diperbaiki melalui revisi undang-undang.

Selain itu, pihaknya mengkritik tumpang tindih kebijakan terkait perubahan status kawasan hutan. Menurutnya, saat ini perubahan status tidak lagi melibatkan tim terpadu (Timdu) yang dahulu beranggotakan 19 instansi bersama Komisi IV DPR.

Akibatnya, banyak daerah menurunkan status kawasan hutan menjadi area penggunaan lain (APL) sehingga kepala daerah dapat menerbitkan izin penguasaan hak atas tanah (PHAT) dan IPK tanpa kajian amdal yang memadai.

“Ini melemahkan mekanisme kontrol dan berdampak besar pada kerusakan hutan,” ujarnya.(dry)

Komentar