Komisi X DPR Minta Pemerintah Percepat Pemulihan Pendidikan di Daerah Bencana
ASKARA-Komisi X DPR meminta pemerintah melalui Kemendikdasmen, Kemendiktisaintek dan BRIN untuk mempercepat pemulihan pendidikan pascabencana di Sumatera.
Tak itu saja, seluruh kebijakan juga diminta untuk berpihak kepada anak anak dan generasi muda.
"Anak-anak dan generasi muda di Sumatera sudah kehilangan banyak hal akibat bencana. Jangan biarkan mereka kehilangan juga hak pendidikannya. Negara memiliki kewajiban moral, hukum, dan kemanusiaan untuk memastikan pendidikan mereka tetap berjalan,” kata Ketua Komisj X DPR Hetifah Saifudian, Rabu (10/12/2025).
Dalam rapat Komisi X DPR RI dengan Kemendikdasmen, Kemendiktisaintek, dan BRIN pada 8 Desember 2025, dibahas langkah-langkah konkret terkait pendidikan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Hetifah mengatakan bencana telah melumpuhkan layanan pendidikan secara luas. Data sementara menunjukkan 2.798 sekolah terdampak, 5.421 ruang kelas rusak, dan lebih dari 600 ribu siswa terganggu proses belajarnya.
Sementara di tingkat perguruan tinggi, 60 kampus terdampak dengan aktivitas akademik terhenti akibat kerusakan fasilitas dan situasi darurat.
“Situasi ini menunjukkan ketahanan pendidikan Indonesia terhadap bencana masih sangat rendah. Prioritas utama negara adalah memastikan proses belajar dapat kembali berlangsung secepat mungkin, meski melalui ruang darurat, tenda, atau balai desa,” ujar Hetifah.
Politisi Partai Golkar itu menekankan, rehabilitasi sekolah tidak boleh tersandera birokrasi. Komisi X DPR RI mendesak koordinasi antara Kemendikdasmen, Kemendiktisaintek, BNPB, Kementerian PUPR, Kemensos, dan pemerintah daerah agar pemulihan pendidikan berjalan cepat, terarah, dan berkelanjutan.
Pihaknya merinci delapan langkah mendesak yang harus segera dilakukan pemerintah:
1. Memulai kembali pembelajaran tanpa menunggu gedung selesai.
2. Mempercepat rehabilitasi sekolah dengan standar bangunan tahan bencana berbasis peta risiko.
3. Menyediakan layanan psikososial bagi siswa dan guru.
4.Memastikan perlengkapan belajar dasar tersedia, termasuk alat tulis, buku, seragam, dan gawai.
5. Memberikan relaksasi aturan pendidikan, menyederhanakan administrasi, menunda ujian, dan mempercepat bantuan operasional.
6. Memberikan bantuan UKT atau beasiswa bagi mahasiswa yang keluarganya terdampak.
7.Memberikan bantuan sosial bagi guru, dosen, dan tenaga kependidikan terdampak.
8.Memperkuat koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah dengan satu komando yang jelas. (dry)

Komentar