Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14
COMMUNITY

Menpora: ISS 2O25 Momentum Perkuat Industri Olahraga Nasional

Menpora: ISS 2O25 Momentum Perkuat Industri Olahraga Nasional
Jumpa pers bersama Menpora Eric Tohir, Menteri UMKM Maman Abdurrahman dan Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza dalam acara Indonesia Sport Summit 2025 di Indonesia Arena, Jakarta (Dok Rizal)

ASKARA – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir mengatakan ajang Indonesia Sport Summit (ISS) 2025 sebagai  momentum Indonesia dalam mengoptimalkan potensi industri olahraga. 

Menurutnya  dengan  hadirnya  berbagai pemangku kepentingan dalam. kegiatan ini, dari berbagai kementerian, lembaga, BUMN, dan swasta sebagai upaya  memperkuat ekosistem industri olahraga Tanah Air.

“Masing-masing kementerian, kita akan melakukan deregulasi supaya seperti yang kemarin saya presentasikan terbukti deregulasi ini akan menambah pertumbuhan ekonomi sampai 0,78 persen,” ujar Erick saat jumpa pers bersama Menteri UMKM Maman Abdurrahman dan Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza dalam acara Indonesia Sport Summit 2025 di Indonesia Arena, Jakarta, Minggu (7/12).

Untuk itulah pihaknya  berkomitmen penuh dalam menghadirkan regulasi yang mendukung pertumbuhan sektor industri olahraga nasional. Hal ini diwujudkan dengan mencabut Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi.

“Jadi kalau kita sekarang tumbuh 5–5,5 (persen). Kalau semuanya ini melakukan terobosan itu bisa naik langsung enam persen, belum tambah lagi Presiden melakukan government spending yang sekarang lagi besar-besaran,” kata  Erick.

Hal senada diungkapkan Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza, yang  mengatakan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendukung Kemenpora dalam meningkatkan industri olahraga nasional. 

Karenanya lanjut Faisol,  Kemenperin dan Kemenpora sedang membahas aturan mengenai izin edar produk-produk alat olahraga maupun produk-produk apparelolahraga.

Tentunya akan ada  SNI, dimana sertifikasi terhadap produk ini akan dikeluarkan secara teknis oleh Kemenpora, berikut TKDN-nya,.

Dikatakannya  aturan tersebut sedang dalam proses kajian secara komprehensif. Kemenperin dan Kemenpora akan mengumumkan aturan tersebut dalam waktu dekat.

"Jadi teman-teman yang pakai baju olahraga, yang ingin beli pakaian olahraga, nanti harus mengecek apakah ini sesuai dengan nilai TKDN yang dikeluarkan Kemenpora atau tidak, dan sudah berstatus SNI atau tidak,” ujar Faisol pula.

Faisol menjelaskan aturan izin edar produk alat olahraga bertujuan mendukung produksi industri olahraga nasional. Pihaknya berharap upaya tersebut dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap produk olahraga lokal.

“Jadi pada akhirnya kembali pada kesadaran kita bahwa kita harus membeli produk-produk yang diproduksi oleh industri dalam negeri,” lanjut Faisol.

Faisol mengapresiasi langkah Kemenpora yang berperan aktif dalam mendukung pengembangan industri olahraga nasional.

Faisol mengungkapkan langkah ini sebelumnya juga telah dilakukan 
Kemenperin,  yang  menerapkan aturan TKDN tersebut kepada Apple atas permintaan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang saat ini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Sekarang hal yang sama dilakukan Kemenpora. Ini akan menjadi pelajaran untuk kita semua bahwa kementerian-kementerian teknis itu menjadi kunci penguatan pasar lokal untuk industri nasional,”  jelas Faisol.

Sementara itu, Menteri Usaha Mikro Kecil Menengah  (UMKM) Maman Abdurahman mendukung penuh upaya 
dalam industri olahraga nasional, terutama yang bersentuhan langsung dengan UMKM .

Dengan pertumbuhan  industri olahraga di Indonesia yang mencapai  sebesar Rp41 triliun pada tahun 2024, tentunya ini menjadi  daya serap yang menjanjikan bagi kalangan UMKM kedepanya. 

Sekain itu lanjut Maman langkah ini juga harus diimbangi upaya maksimal melindungi industri  olahraga lokal dari ancaman serbuan produk impor.

Untuk itulah pihaknya akan  menindak tegas praktik white label di industri olahraga yang dinilai sangat merugikan pasar domestik. Praktik ini dianggapnya serupa dengan impor baju bekas yang membanjiri pasar lokal tanpa pembatasan.

Maman mengungkapkan bahwa produk-produk lokal yang sudah bisa diproduksi sendiri sangat dirugikan oleh masuknya pakaian impor baru tanpa label yang kemudian dilabeli ulang sebagai produk dalam negeri. 

Hal ini tegas  Maman jelas-jelas sangat merugikan dan mengancam  industri olahraga dalam negeri.

Terkait itulah, lanjut Maman perlunya sinergi antar kementerian untuk membangun ekosistem industri olahraga Indonesia.

 

 

Komentar