Minggu, 12 Juli 2026 | 23:39

Komisi XIII DPR Desak Usut Tuntas Dugaan PT TPL Langgar HAM

Komisi XIII DPR Desak Usut Tuntas Dugaan PT TPL Langgar HAM
Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Sugiat Santoso (dok)

ASKARA-Dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) harus diusut secara menyeluruh dan independen.

Demikian ditegaskan Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Sugiat Santoso saat membuka Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XIII DPR bersama jajaran Kemenkumham dan perwakilan PT TPL di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (26/11/2025).

Dia menyebut pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) oleh Kementerian Hukum dan HAM, yang turut melibatkan Komnas HAM serta LPSK, sebagai langkah konkret dalam menerapkan strategi nasional bisnis dan HAM yang menuntut akuntabilitas korporasi.

Sugiat juga membeberkan bahwa kunjungan kerja Komisi XIII DPR ke Sumatera Utara pada 3–7 Oktober 2025 menghasilkan kesepakatan penting, yakni pembentukan TGPF untuk menelusuri dugaan pelanggaran HAM oleh PT TPL.

"Kunjungan tersebut menghasilkan kesepakatan penting, yaitu dibentuknya TGPF terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan PT Toba Pulp Lestari,” ujar Sugiat.

Pihaknya jug mendesak pemerintah untuk menyampaikan perkembangan investigasi secara berkala, termasuk metode lintas sektor yang digunakan untuk memverifikasi dugaan pola pelanggaran yang disebut terjadi berulang.

"Kerja TGPF sangat luas dan menantang. Kami meminta tim menyampaikan update temuan awal dan kendala di lapangan,” kata Sugiat.

Menurutnya temuan TGPF nantinya menjadi dasar Komisi XIII dalam menetapkan langkah kebijakan berikutnya. Dia juga menyoroti indikasi konflik berkepanjangan serta dugaan pelanggaran berat seperti kriminalisasi dan intimidasi terhadap warga.

“Kami wajib mengambil sikap tegas terhadap temuan yang tak terbantahkan,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut, Komisi XIII juga meminta PT TPL menunjukkan transparansi dan komitmen substantif terhadap upaya penyelesaian konflik.

DPR memberikan ruang bagi perusahaan untuk mengajukan inisiatif perdamaian, namun menegaskan bahwa langkah tersebut bersifat sementara hingga TGPF mengeluarkan rekomendasi resmi.

"Kami ingin PT TPL memberikan akses penuh terhadap dokumen dan lokasi yang relevan bagi TGPF. Kerja sama perusahaan adalah kunci pembuktian itikad baik,” ujar Sugiat sembari menekankan komitmen Komisi XIII untuk memastikan proses investigasi berjalan independen, terbuka, dan berkeadilan.

“Setiap aktivitas bisnis di Indonesia wajib berjalan seiring dengan penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia,” tandas Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.

Sekadar informasi, PT Toba Pulp Lestari sebelumnya PT Inti Indorayon Utama telah beroperasi di sekitar kawasan Danau Toba sejak 1980-an.

Perusahaan kerap bersengketa dengan komunitas adat seperti Pandumaan–Sipithuta, Natumingka, dan beberapa kelompok lainnya terkait klaim hutan kemenyan dan batas wilayah adat.

Sejak dekade 1990-an, perusahaan pernah dihentikan operasinya akibat dugaan pencemaran lingkungan dan benturan dengan warga.

Komnas HAM pada 2016 juga mengonfirmasi adanya pelanggaran hak masyarakat adat dalam konflik Pandumaan–Sipithuta.

Bentrokan di Natumingka pada 2021 serta laporan dugaan kriminalisasi warga turut memperpanjang daftar konflik agraria di wilayah konsesi perusahaan. (dry)

Komentar