Kamis, 04 Juni 2026 | 07:29
OPINI

Hukum Sebagai Panglima

Jalan Panjang Menuntaskan Korupsi dan Membangun Kesejahteraan

Jalan Panjang Menuntaskan Korupsi dan Membangun Kesejahteraan
Ilustrasi hukum sebagai panglima (Dok Freepik)

Oleh : Saur S. Turnip

Menggugat Nalar Lama Tentang Hukum dan Kekuasaan

ASKARA - Sudah terlalu lama bangsa ini hidup di bawah bayang-bayang ironi. Negara yang merdeka sejak 1945, berulang kali menegaskan “hukum sebagai panglima” dalam pidato, konstitusi, dan retorika politik, namun dalam praktik, hukum kerap takluk di kaki kekuasaan. Ketika politik menjadi tuan atas hukum, maka keadilan kehilangan arah, dan kesejahteraan rakyat hanya menjadi sisipan dalam wacana pembangunan.

Di ruang sidang, banyak pejabat tinggi berbicara tentang komitmen antikorupsi, tetapi dalam ruang gelap kekuasaan, transaksi dan kompromi berjalan sunyi. Di sinilah letak luka paling dalam republik ini: hukum telah kehilangan martabatnya karena absennya komitmen politik yang sejati.

Namun, di tengah rasa jenuh publik terhadap ketidakpastian penegakan hukum, muncul kembali secercah harapan. Presiden Prabowo Subianto, dalam beberapa kesempatan, menegaskan komitmennya untuk “mengejar para koruptor sampai ke Antartika dan Padang Pasir” — sebuah metafora keras yang menggambarkan tekad untuk tidak memberi ruang bagi kejahatan luar biasa ini. Janji itu bukan sekadar slogan, melainkan ujian sejauh mana negara berani memulihkan wibawa hukumnya di atas segala kepentingan politik.

Kita tidak kekurangan undang-undang, lembaga, atau instrumen hukum. Indonesia memiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kejaksaan, kepolisian, pengadilan, bahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang rutin menemukan penyimpangan. Namun, sebagaimana diakui banyak pakar hukum tata negara, yang hilang adalah kehendak politik untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Prof. Jimly Asshiddiqie, dalam salah satu kuliahnya di Fakultas Hukum UI, pernah menegaskan:

“Hukum tidak pernah salah. Yang membuatnya salah adalah kekuasaan yang memutar hukum sesuai kepentingan.”

Pernyataan itu terasa relevan hingga hari ini. Dalam banyak kasus, hukum di Indonesia masih ditundukkan pada kalkulasi politik. Di sinilah letak pangkal kegagalan pembangunan nasional — ketika hukum kehilangan perintahnya, dan kekuasaan justru menjadi panglima.

Korupsi Sebagai Kejahatan Struktural

Korupsi di Indonesia bukan sekadar kejahatan individu, melainkan kejahatan struktural. Ia berakar dalam sistem birokrasi yang panjang, budaya permisif, dan hubungan patronase antara politik dan ekonomi. Data ICW menunjukkan bahwa antara tahun 2013–2022, kerugian negara akibat korupsi mencapai sekitar Rp238 triliun, sementara nilai aset yang berhasil dikembalikan hanya sebagian kecil-sekitar dua hingga tiga persen.

Angka ini bukan hanya statistik, melainkan cerminan dari pemborosan moral bangsa.

Bayangkan jika Rp238 triliun itu digunakan untuk sektor riil:

  • Rp10 triliun bisa membiayai 100.000 sekolah dasar baru.
  • Rp20 triliun bisa membangun 500 rumah sakit tipe C di kabupaten terpencil.
  • Rp50 triliun bisa mendukung pembiayaan UMKM yang mempekerjakan jutaan orang.

Tetapi semua itu lenyap karena korupsi, dan dampaknya langsung terasa pada rakyat kecil. Angka kemiskinan nasional yang kini berada di sekitar 8,47% atau 23,85 juta orang seolah menjadi “cermin pasif” dari uang rakyat yang dicuri.

Seorang ekonom dari Universitas Indonesia menyebut fenomena ini sebagai pembangunan semu - ketika indikator ekonomi makro terlihat tumbuh, tetapi distribusi kesejahteraan stagnan karena kebocoran anggaran dan rente kekuasaan.

Mengapa Aturan Tak Mampu Menyelamatkan?

Di atas kertas, Indonesia memiliki regulasi yang tergolong ketat. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan revisinya tahun 2001, bahkan memperluas ruang pemberantasan hingga ke gratifikasi dan suap politik.

Namun dalam praktik, hukum sering kali lumpuh karena dua hal: intervensi politik dan budaya impunitas.

Pertama, intervensi politik tampak nyata dalam proses seleksi pejabat lembaga hukum. Revisi UU KPK tahun 2019, misalnya, dikritik karena menempatkan lembaga independen itu di bawah kontrol administratif eksekutif. Banyak pakar hukum menilai ini sebagai “kemunduran konstitusional” yang melemahkan independensi penyidik.

Kedua, budaya impunitas telah mengakar. Banyak pejabat yang terbukti bersalah tetapi mendapat remisi, atau kembali menduduki jabatan publik setelah masa hukuman. Hal ini menimbulkan sinyal yang buruk bagi masyarakat: bahwa korupsi bukan aib moral, melainkan risiko politik yang bisa dinegosiasi.

Dalam konteks inilah, kita dapat memahami bahwa masalah utama bukan kelemahan hukum, melainkan lemahnya komitmen politik dan etika bernegara.

Negara-Negara yang Berhasil: Belajar dari Cina dan Singapura

Cina dan Singapura sering dijadikan contoh dalam pemberantasan korupsi.

Di Cina, hukuman mati bagi pelaku korupsi besar menjadi simbol kerasnya negara dalam menegakkan disiplin. Namun, kunci keberhasilannya bukan hanya hukuman berat, melainkan konsistensi politik yang menyatukan kehendak hukum dan kehendak negara.  Xi Jinping, dalam program “Tigers and Flies”, menegaskan bahwa “tidak ada pejabat yang kebal, baik harimau besar maupun lalat kecil.” Konsistensi itu membuat efek jera menjadi nyata, bukan sekadar wacana.

Singapura menempuh jalan berbeda: bukan dengan ketakutan, tetapi dengan sistem.  Negara-kota itu membangun integritas birokrasi dengan transparansi total, penggajian layak, serta penegakan hukum yang cepat dan bebas intervensi. Di sana, korupsi bukan hanya pelanggaran hukum, melainkan pelanggaran reputasi yang mengakhiri karier seseorang secara permanen.

Apakah model itu bisa diterapkan di Indonesia?

Sebagian ya, sebagian tidak. Indonesia memiliki kompleksitas sosial dan politik yang lebih besar. Namun prinsip dasarnya-bahwa hukum harus memimpin, bukan mengikuti politik-adalah pelajaran universal yang bisa diterapkan di mana saja.

Hukum Sebagai Panglima: Rekonstruksi Politik Hukum Nasional

Untuk menempatkan hukum sebagai panglima, ada tiga langkah yang harus dilakukan pemerintah secara hierarkis:

  • Reformasi Kepemimpinan Politik

Presiden dan elite politik harus menjadi contoh. Integritas tidak bisa didelegasikan; ia harus ditunjukkan. Kepemimpinan moral menjadi syarat utama politik hukum. Dalam sejarah, bangsa-bangsa yang berhasil menekan korupsi selalu dimulai dari atas-dari mereka yang memiliki kekuasaan untuk mengatakan “tidak”.

  • Reformasi Lembaga Penegak Hukum

Kejaksaan dan KPK perlu diperkuat dalam tiga aspek: independensi, kapasitas penyidikan, dan efektivitas pengembalian aset. Tidak boleh ada dualisme atau rivalitas antar lembaga hukum, karena korupsi adalah musuh bersama. Sistem integrated asset recovery-yang menggabungkan kerja KPK, kejaksaan, dan BPK-perlu segera dijalankan agar pemulihan keuangan negara tidak hanya berhenti di meja pengadilan.

  • Pendidikan Etika dan Keadaban Publik

Hukum tidak akan berarti tanpa kesadaran moral masyarakat. Pendidikan antikorupsi harus ditanamkan sejak dini-bukan sekadar lewat ceramah moral, tetapi melalui keteladanan, kurikulum, dan budaya publik yang menghormati integritas. Etika publik adalah pagar yang menjaga hukum tetap bermartabat.

Di hadapan para guru yang berkumpul dalam acara peluncuran mekanisme penyaluran tunjangan, Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan kemarahan yang tajam terhadap para koruptor. “Saudara-saudara, koruptor-koruptor itulah yang buat guru-guru susah, dokter-dokter susah, perawat-perawat susah, petani susah,” ujarnya, seraya menegaskan tekad untuk tidak memberi ruang bagi praktik penggelapan uang negara. Presiden bahkan menyatakan akan “mengusir mereka dari bumi Indonesia kalau perlu” dan menyisihkan anggaran untuk membangun penjara khusus di pulau terpencil—sebuah gambaran keras tentang upaya menciptakan efek jera bagi pelaku korupsi. Pernyataan itu mendapat liputan luas media nasional sebagai refleksi kebulatan tekad pemerintah menempatkan pemberantasan korupsi sebagai prioritas politik.

Pernyataan keras semacam ini, terlepas dari retorika ekstrim yang kadang provokatif, menggarisbawahi satu hal penting: kepemimpinan puncak dapat menempatkan pemberantasan korupsi bukan sekadar sebagai program birokratis, melainkan sebagai agenda moral dan politik negara. Namun efektivitas retorika itu bergantung pada konsistensi kebijakan, kemandirian lembaga penegak hukum, dan mekanisme kelembagaan yang mampu menerjemahkan kata menjadi tindakan yang nyata dan berkelanjutan.

Politik Hukum dan Arah Pembangunan

Politik hukum adalah roh dari setiap sistem pemerintahan. Ia menentukan arah ke mana hukum bekerja: apakah untuk melayani rakyat atau melindungi kekuasaan. Jika politik hukum diarahkan pada pembangunan kesejahteraan, maka pemberantasan korupsi bukan lagi urusan moral, melainkan strategi ekonomi. Bayangkan, jika dalam satu dekade Indonesia berhasil menekan korupsi hingga separuhnya saja, maka efisiensi fiskal bisa meningkat puluhan persen. Anggaran untuk pendidikan, kesehatan, dan inovasi bisa berlipat ganda tanpa menaikkan pajak.

Dalam perspektif ekonomi politik, korupsi adalah pajak tersembunyi yang membebani semua warga negara. Menghapusnya berarti memberikan “pengembalian langsung” bagi rakyat. Dalam perspektif sosial, memberantas korupsi berarti memulihkan kepercayaan. Dan dalam perspektif spiritual, itu berarti mengembalikan martabat bangsa di hadapan Tuhan dan sejarah.

Penutup: Jalan Menuju Negeri yang Bermartabat

Bangsa ini pernah punya mimpi besar: menjadi negara adil, makmur, dan berdaulat. Namun mimpi itu tak akan tercapai jika hukum hanya menjadi alat dagang kekuasaan.

Hukum harus menjadi panglima, bukan sekadar simbol di spanduk peringatan hari antikorupsi.

Kita tidak boleh lagi berkompromi dengan kejahatan luar biasa yang telah mencuri masa depan anak-anak bangsa.

Mungkin benar kata Mochtar Lubis:

“Bangsa yang korup adalah bangsa yang kehilangan rasa malu.”

Tetapi bangsa ini belum mati rasa. Masih banyak warga, jaksa, hakim, aktivis, dan pemimpin muda yang berjuang menjaga nurani hukum. Kita hanya perlu satu hal: keberanian politik untuk menegakkan hukum, tanpa pengecualian.

Ketika itu terjadi, hukum akan kembali menjadi panglima; pembangunan akan menjadi nyata; dan kesejahteraan rakyat bukan lagi janji, melainkan kenyataanOpungnsJj

 

 

Komentar