Selasa, 21 Juli 2026 | 13:11
NEWS

Ribuan Siswa Keracunan Program Makan Bergizi Gratis, Pemerintah Diminta Evaluasi Total

Ribuan Siswa Keracunan Program Makan Bergizi Gratis, Pemerintah Diminta Evaluasi Total
Ilustrasi makan sehat (Dok Pixabay)

ASKARA -Lebih dari 5.000 siswa dilaporkan mengalami keracunan akibat mengonsumsi makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG). Data tersebut diungkap Kepala Staf Presiden (KSP) M. Qodari berdasarkan laporan Badan Gizi Nasional (BGN), Kementerian Kesehatan, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada 22 September 2025. Insiden ini menimbulkan keprihatinan luas terhadap pelaksanaan program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu.

Program MBG, yang diluncurkan sebagai realisasi janji politik pasangan Prabowo–Gibran dalam Pemilu 2024, awalnya bertujuan meningkatkan gizi anak Indonesia di jenjang pendidikan TK hingga SMA. Namun, praktik di lapangan justru menimbulkan korban massal. Menurut pengamat sosial dan advokat Dr. Azas Tigor Nainggolan, SH, M.Si, MH, pelaksanaan program ini diduga dilakukan secara serampangan dan sarat kepentingan bisnis. “Program yang seharusnya menyehatkan anak-anak justru berubah menjadi sumber petaka karena dikelola dengan orientasi keuntungan,” ujarnya, Rabu (15/10).

Tigor mengkritik besarnya alokasi dana program MBG yang mencapai Rp1 triliun per hari atau sekitar Rp360 triliun per tahun dalam APBN 2026. Besarnya nilai proyek tersebut dinilai membuka peluang penyimpangan. Ia menyebut adanya indikasi keterlibatan berbagai pihak, termasuk pejabat tinggi, dalam pengelolaan dapur MBG. “Bayangkan, ada jenderal ikut menjadi penyelenggara dapur MBG. Ini menunjukkan proyek ini bukan sekadar pelayanan publik, tapi ajang mencari keuntungan besar,” tegasnya.

Berdasarkan laporan BGN, biaya satu porsi makanan MBG ditetapkan sebesar Rp15.000 per anak, namun di lapangan banyak pihak hanya menyediakan makanan senilai Rp10.000 bahkan di bawahnya. Selisih harga ini diduga menjadi sumber keuntungan sejumlah pihak, dengan mengorbankan kualitas gizi dan keamanan makanan. Akibatnya, kasus keracunan terus bermunculan di berbagai daerah tanpa penanganan yang tuntas.

Dalam pernyataannya, Tigor menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi telah menyentuh pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). “Pangan sehat adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) PBB Pasal 25. Ketika anak-anak diracuni oleh makanan dari program negara, berarti negara telah gagal memenuhi hak dasar warganya,” ujarnya.

Menjelang peringatan Hari Pangan Sedunia (World Food Day) pada 16 Oktober, Tigor menyerukan agar pemerintah segera menghentikan sementara pelaksanaan MBG dan melakukan evaluasi menyeluruh. “Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran harus berani menghentikan dulu program ini sampai semuanya benar-benar aman. Jangan tunggu korban berikutnya,” tutupnya.

Komentar