Senin, 08 Juni 2026 | 16:49
Editorial

Cendana Menggugat, Negara Menahan Napas Hampa

Cendana Menggugat, Negara Menahan Napas Hampa

ASKARA - Gugatan Tutut Soeharto terhadap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali menyeret bayang-bayang Orde Baru ke ruang sidang. Ironisnya, negara yang pernah tunduk pada dinasti Cendana kini justru harus menjawab gugatan dari salah satu pewarisnya. Kisah ini bukan sekadar hukum, tapi refleksi panjang tentang kuasa, uang, dan memori publik yang enggan sembuh.

Ketika nama Cendana muncul di ruang peradilan, publik seolah dibawa ke mesin waktu. Gugatan Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto terhadap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengingatkan kita pada dua hal: betapa panjang bayang-bayang Orde Baru, dan betapa pendek ingatan bangsa terhadap masa lalu yang penuh luka. (Kompas, 13 September 2025).

Tutut tidak main-main. Gugatan dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT diajukan pada 12 September 2025. Kasus ini diduga terkait dengan Keputusan Menkeu Nomor 266/MK/KN/2025 yang melarang dirinya bepergian ke luar negeri demi pengurusan piutang negara. Sebuah larangan yang tampaknya lebih mirip tali pengikat di kaki gajah: kecil, tapi simbolis. (CNN Indonesia, 13 September 2025).

Kementerian Keuangan buru-buru menyatakan belum menerima surat gugatan resmi. Pernyataan ini, tentu saja, mengingatkan pada kalimat klasik birokrasi: “kami belum menerima.” Padahal publik sudah membaca beritanya, perkara sudah terdaftar, tapi institusi sekelas Kemenkeu masih merasa nyaman berlindung di balik administrasi. (Tempo, 14 September 2025).

Tutut pun belum mengeluarkan komentar publik. Diam ini bisa ditafsirkan dua hal: strategi hukum yang matang, atau sekadar pengulangan gaya keluarga Cendana yang merasa tak perlu bicara banyak karena sejarah sudah cukup berbicara. Bagaimanapun, publik masih mengingat betapa keluarga ini pernah dianggap “tak tersentuh” di masa lalu. (Detik, 14 September 2025).

Kasus ini jelas bukan sekadar sengketa hukum biasa. Ia adalah drama politik dan sejarah yang bercampur menjadi satu. Larangan ke luar negeri atas nama pengurusan piutang negara menegaskan bahwa beban masa lalu Orde Baru belum selesai dibayar. Persis seperti rumah tua yang sudah dijual, tapi penghuni barunya masih harus membayar utang listrik pemilik lama. (Kompas, 15 September 2025).

Ironi terbesar ada di sini: negara yang dulu menjadi ATM kekuasaan Orde Baru, kini menagih utang pada keturunan penguasa lamanya. Apakah ini keadilan, atau sekadar parodi hukum yang muncul terlambat? Bagaimanapun, publik terlanjur lelah melihat bagaimana utang-utang besar seringkali berakhir sebagai catatan di arsip, bukan uang nyata yang masuk kas negara. (CNN Indonesia, 15 September 2025).

Tak bisa dipungkiri, langkah Tutut ini berpotensi menimbulkan dampak politik. Bagaimana tidak, setiap kali keluarga Soeharto muncul di headline, politik nasional mendadak bernostalgia. Partai, tokoh, bahkan opini publik kembali menimbang: apakah keluarga Cendana masih relevan, atau sekadar hantu politik yang sesekali muncul untuk menakuti negeri ini? (Tempo, 16 September 2025).

Namun di balik itu semua, publik sebetulnya lebih peduli pada pertanyaan sederhana: berapa sebenarnya utang keluarga Cendana kepada negara, dan kapan akan dibayar? Sayangnya, pertanyaan ini sering dijawab dengan kabut. Antara angka triliunan, perjanjian hukum yang berlapis, dan tafsir politik yang rumit. Transparansi, sebagaimana biasa, menjadi barang langka. (Detik, 16 September 2025).

Ada sisi sinis yang sulit dihindari. Jika Tutut akhirnya menang, ini akan menjadi preseden bahwa warisan Orde Baru bukan hanya jalan tol, tetapi juga kekebalan hukum yang diwariskan lintas generasi. Jika kalah, publik tahu bahwa kekalahan itu pun hanya akan berhenti di meja hukum, tanpa jaminan piutang negara benar-benar kembali. (Kompas, 17 September 2025).

Kenyataan ini seakan menegaskan adagium lama: hukum di Indonesia bukanlah panglima, melainkan arena pertarungan antara siapa yang lebih sabar dan siapa yang lebih kuat. Tutut mungkin sabar, negara mungkin kuat. Namun, publik tetap menjadi penonton yang tiketnya dibayar dengan pajak. (CNN Indonesia, 17 September 2025).

Akhirnya, kasus Tutut Soeharto ini bukan hanya tentang larangan bepergian ke luar negeri. Ia adalah cermin besar yang dipaksa kita tatap. Cermin yang memperlihatkan wajah bangsa yang belum selesai berdamai dengan masa lalunya. Wajah negara yang gagap menagih haknya sendiri. Dan wajah rakyat yang entah harus tertawa atau menangis melihat ironi ini. (Tempo, 18 September 2025). (Dwi Taufan Hidayat)

Komentar