Selasa, 21 Juli 2026 | 13:36
COMMUNITY

PWI Resmi Bersatu, Kemenkum Sahkan Kepengurusan Hasil Kongres Rekonsiliasi

PWI Resmi Bersatu, Kemenkum Sahkan Kepengurusan Hasil Kongres Rekonsiliasi
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Kamis (11/9/2025). (humas PWI Pusat)

ASKARA -  Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) resmi mengesahkan kepengurusan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) hasil Kongres Rekonsiliasi. Kepengurusan baru itu tercatat dengan Nomor AHU-0001616.AH.01.08 Tahun 2025.

Pengesahan tersebut didasarkan pada permohonan yang diajukan PWI Pusat melalui Notaris Dwi Yantoro SH MKn, sesuai Akta Nomor 02 tanggal 10 September 2025 tentang Perubahan Badan Hukum Perkumpulan PWI, dengan Nomor Pendaftaran 6025091131200080.

Dirjen AHU Widodo mengatakan, penerbitan SK dilakukan dengan cepat karena kelengkapan data serta penerapan sistem digital.

"Hari ini (Kamis, 11 September 2025), kami menerima pendaftaran kepengurusan hasil Kongres PWI. Setelah data lengkap, SK langsung terbit pada hari yang sama. Prosesnya sangat cepat karena kami layani secara digital,” ujar Widodo di Jakarta.

Dalam SK tersebut, ditetapkan Akhmad Munir sebagai Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang sebagai Sekretaris Jenderal, dan Marthen Selamet Susanto sebagai Bendahara Umum. Sementara itu, Atal S. Depari tercatat sebagai Ketua Dewan Kehormatan sekaligus pengawas organisasi.

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada Menkumham Supratman Andi Agtas serta jajaran Ditjen AHU atas dukungan dan kecepatan proses pengesahan.

"Alhamdulillah, AHU PWI sudah terbit menandakan PWI kembali bersatu. Dengan ini kami siap kembali berkontribusi untuk wartawan, komunitas pers, masyarakat, bangsa, dan negara,” tegas Munir, yang juga Direktur Utama LKBN ANTARA.

Munir juga menyerukan agar seluruh anggota PWI dari Aceh hingga Papua kembali kompak dan mengangkat marwah kehormatan wartawan.

"Mari bersama-sama kita jaga persatuan dan kebesaran PWI,” ujarnya.

Dengan terbitnya SK AHU ini, polemik dualisme kepengurusan PWI dipastikan berakhir dan menjadi tonggak baru bagi organisasi wartawan tertua di Indonesia tersebut untuk kembali solid.

Komentar