Kamis, 04 Juni 2026 | 07:57
NEWS

Komisi III DPR Setuju Inosentius Samsul jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat

Komisi III DPR Setuju Inosentius Samsul  jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat
Suasana sidang di Komisi III DPR-RI (Dok Hendry)

ASKARA - Komisi bidang hukum  DPR, menyetujui Inosentius Samsul menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR RI. 

Persetujuan itu diputuskan setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan calon hakim MK untuk menggantikan Arief Hidayat yang memasuki masa pensiun. Inosentius satu-satunya calon yang maju.

"Apakah disetujui?" tanya Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Lantas seluruh anggota Komisi III yang menghadiri uji kepatutan dan kelayakan  menyatakan  persetujuannya.

"Setuju," jawab seluruh anggota. Kemudian, Habiburokhman mengetuk palu dan mengatakan   penyetujuan itu selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Dia menegaskan Inosentius merupakan calon tunggal yang telah menempuh penjaringan yang dilakukan Komisi III DPR RI. 

Inosentius, ujarnya lagi,  telah memenuhi syarat-syarat administratif sebelum mengikuti uji kelayakan itu.

Saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan, Inosentius memaparkan visi dan misinya untuk Mahkamah Konstitusi ke depannya. Setelah itu, dia pun diberi beberapa pertanyaan oleh sejumlah Anggota Komisi III DPR RI yang hadir.

Visi yang dia sampaikan, yakni akan membawa MK menjadi lembaga peradilan yang akuntabel dan transparan, tanpa pengaruh atau intervensi dari pihak manapun. 

Selain itu, dia pun ingin membenahi cara berpikir publik terhadap MK dan tidak akan mengeluarkan putusan yang kontroversial.

Hakim Arief Hidayat akan purnatugas pada 3 Februari 2026. Pada waktu itu, usia Arief genap menjadi 70 tahun.

Ketentuan pensiun ini diatur dalam Pasal 23 UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK. Beleid itu mengatur perihal hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat salah satunya karena telah berusia 70 tahun.

Dalam Pasal 26 UU MK yang diperjelas pada Pasal 6 Ayat 2 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2012, MK wajib memberitahukan lembaga pengusul paling lambat enam bulan sebelum hakim berusia 70 tahun atau berakhir masa jabatannya. 

 

 

Komentar