Hipokrisi Rangkap Jabatan: Wamen Miskin, Negara Diam?
ASKARA - Pernyataan Ketua MPR RI, H. Ahmad Muzani, yang menyebut bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bukanlah larangan, melainkan hanya pertimbangan hukum, menjadi pernyataan yang mengejutkan publik. Ia mengatakan, "Itu kan bukan keputusan, tetapi itu pertimbangan. Keputusannya tidak begitu," saat dimintai tanggapan soal Wamen yang merangkap jabatan sebagai komisaris
[Sumber: Antara, 23 Juli 2025, “Ketua MPR: Putusan MK soal rangkap jabatan Wamen bukan larangan” www.antaranews.com]
Pernyataan ini terdengar sinis dan menyakitkan di tengah realita sosial dan ekonomi rakyat yang sedang susah. Alih-alih membela konstitusi, pernyataan itu justru memberi kesan bahwa negara menoleransi praktik kekuasaan ganda meski berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Pernyataan Ketua MPR Ahmad Muzani bahwa Wamen boleh merangkap jabatan karena tidak ada larangan eksplisit, membuka ruang perdebatan serius tentang kualitas etika bernegara kita. Ia merespons putusan MK yang sebelumnya menguji pasal-pasal rangkap jabatan dalam UU ASN dan BUMN. Sayangnya, narasi yang digunakan terkesan membelokkan makna Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi
"Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara."
Pasal tersebut seharusnya menjadi amanat perlindungan terhadap rakyat kecil, bukan dipakai sebagai dalih untuk membenarkan pejabat negara mencari penghasilan tambahan lewat jabatan ganda. Menyamakan kesulitan Wamen dengan kondisi fakir miskin bukan hanya absurd, tetapi juga merusak marwah konstitusi itu sendiri.
Logika yang Lemah dan Menyesatkan
Apakah Wamen yang merangkap jabatan benar-benar tidak mengganggu tugas pokoknya? Apakah hanya karena tidak ada larangan eksplisit, maka boleh dilakukan? Narasi ini mengabaikan prinsip dasar dalam tata kelola pemerintahan akuntabilitas dan pencegahan konflik kepentingan
Rangkap jabatan di kalangan elit birokrasi justru membuka ruang korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri pernah mengingatkan bahwa rangkap jabatan sangat rawan benturan kepentingan, terutama dalam posisi yang strategis dan menyangkut pengelolaan keuangan negara
[Sumber: Tempo, 24 Juli 2025, “KPK: Rangkap Jabatan Wamen Rawan Konflik Kepentingan” tempo.co]
Simbol Hipokrisi Pemerintahan
Di satu sisi, pemerintah dan lembaga legislatif terus menggaungkan semangat antikorupsi dan reformasi birokrasi. Namun di sisi lain, justifikasi rangkap jabatan justru seolah menyuburkan praktik pragmatisme kekuasaan. Masyarakat pun layak bertanya apakah etika hanya berlaku untuk rakyat biasa, dan tidak untuk para pejabat tinggi
Kalau seorang Wamen dianggap “kurang sejahtera”, maka solusinya adalah perbaikan sistem penggajian bukan membolehkan ia menempati dua jabatan sekaligus. Keuangan negara bisa dirancang lebih proporsional tanpa membuka celah penyalahgunaan kekuasaan.
Saatnya Refleksi dan Evaluasi Serius
Pernyataan Ketua MPR ini bukan hanya kontroversial, tapi juga berbahaya bila dijadikan preseden. Ia mencerminkan betapa rendahnya sensitivitas politik terhadap realitas publik. Kita tidak boleh membiarkan tafsir konstitusi dijadikan alat untuk melanggengkan kekuasaan
Pemerintah seharusnya menjadikan putusan MK Nomor 56/PUU/XXI/2023 sebagai peringatan keras, bukan diabaikan. Meskipun MK hanya memberikan pertimbangan, tetapi substansi putusan tersebut menegaskan bahwa praktik rangkap jabatan bertentangan dengan asas-asas kepatutan, profesionalisme, dan efektivitas penyelenggaraan negara.
Kesimpulan: Kritik Bukan untuk Menjatuhkan, Tapi Menjaga
Narasi rangkap jabatan yang dibela oleh Ketua MPR Ahmad Muzani telah menyulut diskusi publik tentang etika kekuasaan, kemiskinan struktural, dan keadilan sosial. Justru di sinilah pentingnya suara kritis masyarakat untuk menjaga marwah konstitusi agar tidak dikhianati oleh tafsir sempit dan kepentingan jangka pendek elit politik
Semoga ini menjadi pengingat bahwa jabatan publik adalah amanah, bukan alat memperkaya diri atau memperluas pengaruh politik. Dan semoga pejabat tinggi negara berhati-hati dalam membuat pernyataan karena publik tak lagi mudah dikelabui oleh retorika kosong. (Dwi Taufan Hidayat)

Komentar