Hetifah Dorong Wajib Belajar 13 Tahun Diatur Dalam RUU Sisdiknas
ASKARA-Peningkatan wajib belajar dari 9 tahun menjadi 13 tahun dinilai sebagai hal yang penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Oleh karena itu, wajib belajar 13 tahun tersebut harus diatur atau dimasukkan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Demikian disampaikan Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian dalam keterangannya, Rabu (23/7/2025).
Menurutnya, hal itu menjadi komitmen Komisi X DPR RI atas peningkatan wajib belajar 13 tahun bagi semua siswa yang dimulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
“Berarti kalau kita bicara soal anggaran, ini memang harus dipastikan untuk memecahkan dulu persoalan-persoalan yang paling mendasar, yaitu tadi terkait hak anak-anak untuk memperoleh pendidikan dasar yang bahkan di dalam Undang-Undang Sisdiknas nanti kita mau tingkatkan menjadi 13 tahun,” kata Hetifah.
Dia mengatakan kondisi pendidikan saat ini, anak-anak di tanah air rata-rata belum lulus pada tingkat SMP. Menurutnya, kualitas pendidikan menjadi wajah sebuah negara. Hetifa berasumsi kalau rata-rata anak sekolah di Indonesia ini kurang dari usia 9 tahun, sebenarnya mereka belum lulus SMP secara rata-rata.
“Jadi kita harus ada percepatan, harus didongkrak lagi, malu lah,” jelasnya.
Kepada Presiden Prabowo Subianto, pihaknya berharap memberi perhatian serius terhadap upaya pemerataan pendidikan nasional. Kepala Negara ujarnya harus punya kemauan politik dalam membangun pendidikan di tanah air. Salah satunya, melalui penambahan anggaran untuk pendidikan.
“Kami mengharapkan di sini tentunya ada perhatian dari Pak Presiden langsung. Kalau memang sekarang pendidikan kita masih seperti itu, maka perlu ada satu political will yang lebih besar terkait dengan penganggaran,” ujar legislator Partai Golkar ini.
Pihaknya juga berharap agar anggaran pendidikan dalam RUU Sisdikna dilaksanakan dengan demikian anggaran untuk pendidikan benar-benar bisa dialokasikan secara tepat.
“Dan memang mendukung visi Indonesia Emas yang terkait dengan pembangunan SDM. Jadi ke situ ya ini arahnya dari sisi pengaturan. Kita juga berharap adanya pernyataan yang jelas khusus soal pendanaan. Misalnya, ketegasan bahwa pendidikan kedinasan tidak termasuk dalam dana pendidikan dan sebagainya,” ujarnya.
Hetifah juga mengingatkan jika pendidikan, bahkan sejarah bangsa Indonesia terbangun karena adanya partisipasi dari sektor manapun. Untuk itu, dia berharap semua pihak berkontribusi membangun sumber daya manusia (SDM) melalui pendidikan. (dry)

Komentar