Nikita Mirzani Cabut Gugatan Rp 100 Miliar, Fokus Hadapi Kasus Pidana Terkait TPPU dan Pengancaman
ASKARA - Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mencabut gugatan wanprestasi senilai Rp 100 miliar terhadap dokter Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid. Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran perjanjian kerja sama review produk skincare pada November 2024 lalu.
“Surat pencabutan sudah saya sampaikan dan diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Fahmi Bachmid saat ditanya wartawan di Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).
Fahmi menjelaskan, pencabutan gugatan ini merupakan hasil diskusi intens antara dirinya dan kliennya, Nikita Mirzani. Artis berusia 39 tahun tersebut meminta agar fokus diarahkan pada perkara pidana yang kini sedang bergulir di pengadilan, yakni kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Setelah berdiskusi dengan Nikita, beliau meminta saya untuk lebih fokus menangani perkara pidananya dulu. Karena itu, kami putuskan untuk mencabut gugatan perdata,” ujar Fahmi.
Ia menambahkan, menghadapi dua proses hukum secara bersamaan – perdata dan pidana – membutuhkan konsentrasi dan strategi hukum yang matang. Dengan pertimbangan itu, tim kuasa hukum memilih memprioritaskan perkara pidana yang dinilai lebih krusial.
“Nah, skala prioritasnya adalah perkara pidana. Kalau dua-duanya dijalankan, dikhawatirkan fokus kami terpecah,” tegasnya.
Sebelumnya, proses mediasi antara Nikita Mirzani dan pihak Reza Gladys dinyatakan gagal. Gugatan senilai Rp 100 miliar tersebut diajukan Nikita karena merasa dirugikan dalam kerja sama promosi produk skincare milik Reza Gladys, yang disebut telah dibayar senilai Rp 4 miliar.
Di sisi lain, kuasa hukum Reza Gladys, Robert Par Uhum, menilai gugatan tersebut tidak berdasar hukum dan sarat halusinasi.
"Gugatan ini tidak berkualitas, isinya penuh halusinasi. Ini pertama kalinya kami menghadapi gugatan seperti ini,” kata Robert Par Uhum pada 1 Juli 2025 di PN Jakarta Selatan.
Ia juga menyebut sikap keras pihak Nikita yang menutup pintu perdamaian menandakan lemahnya substansi gugatan mereka.
Di tengah konflik perdata tersebut, Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, juga tengah menjalani proses hukum atas dakwaan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys serta tindak pidana pencucian uang.
Jaksa mendakwa keduanya melanggar Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) UU ITE sebagaimana diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU, juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Komentar