Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:05
NEWS

Nama Demer Disorot Terkait Proyek APD Rp3 Triliun

Nama Demer Disorot Terkait Proyek APD Rp3 Triliun
Sekretaris Jenderal Garda Tipikor Indonesia (GTI), Deri Hartono (Dok GTI)

ASKARA — Nama Gde Sumarjaya Linggih alias Demer, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, menjadi sorotan publik setelah diketahui menjabat sebagai Komisaris PT Energi Kita Indonesia (PT EKI), perusahaan yang mendapatkan kontrak penunjukan langsung (PL) dalam pengadaan 5 juta set alat pelindung diri (APD) senilai lebih dari Rp3 triliun dari pemerintah pada awal pandemi COVID-19 tahun 2020. Berdasarkan dokumen Kemenkumham, Demer diangkat sebagai komisaris pada 30 Maret 2020, tujuh hari setelah kontrak ditandatangani dan dua hari setelah pembayaran dicairkan.

Dugaan keterlibatan Demer menjadi perhatian karena posisinya di DPR saat itu membawahi sektor pengawasan terhadap pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk proyek-proyek yang melibatkan BUMN dan swasta mitra negara. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik terkait potensi konflik kepentingan, terlebih PT EKI disebut belum memiliki izin penyalur alat kesehatan (IPAK), belum berstatus PKP, dan tidak memiliki rekam jejak sebagai penyedia alat kesehatan.

Sekretaris Jenderal Garda Tipikor Indonesia (GTI), Deri Hartono, dalam keterangannya pada Sabtu (12/7/2025), menilai keterlibatan tersebut bukan hanya persoalan etika, tetapi menyangkut integritas pejabat publik dan dugaan penyalahgunaan wewenang. Ia menyebut situasi ini dapat dikaji dalam kerangka hukum administrasi maupun hukum pidana, termasuk kemungkinan adanya unsur dolus eventualis atau kesengajaan dalam bentuk pembiaran.

Selain itu, Deri juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas ketidakberpihakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Ia menilai, posisi ganda seorang pejabat publik dalam lembaga pengawasan dan perusahaan penerima proyek negara berisiko menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk menindaklanjuti kasus ini. GTI menilai, langkah klarifikasi dan investigasi penting dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap DPR dan lembaga negara lainnya dalam pengelolaan dana publik di masa krisis.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Gde Sumarjaya Linggih maupun PT Energi Kita Indonesia. Sementara itu, publik menantikan langkah-langkah tegas dari lembaga terkait sebagai wujud komitmen pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam pemerintahan.

 

Komentar