Rabu, 09 Juli 2025 | 22:33
NEWS

MAKI Soroti Kelalaian KPK: Raihan Ternyata Terima Dana dari Tersangka Judi Online

MAKI Soroti Kelalaian KPK: Raihan Ternyata Terima Dana dari Tersangka Judi Online
Gedung KPK dan Ketua MAKI (Dok Askara)

ASKARA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta maaf kepada publik usai diketahui bahwa Raihan, narasumber yang pernah dilibatkan dalam proyek KPK, merupakan penerima aliran dana dari kasus judi online.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai KPK telah kecolongan dalam merekrut pihak dengan rekam jejak buruk. Ia menegaskan bahwa seluruh proyek teknologi informasi (TI) yang pernah melibatkan Raihan harus dimusnahkan demi menjaga integritas dan keamanan lembaga antirasuah tersebut.

"KPK harus lebih tegas, seluruh sistem atau aplikasi yang dikerjakan oleh yang bersangkutan harus dimusnahkan. Integritasnya diragukan karena menerima komisi dari proyek yang berkaitan dengan judi online,” ujar Boyamin, Jumat (20/6/2025).

Boyamin juga mengkritik metode perekrutan perorangan oleh KPK dalam proyek-proyek vital. Ia menyarankan agar ke depan, lembaga antikorupsi hanya bekerja sama dengan badan hukum resmi seperti perusahaan yang memiliki kredibilitas dan bisa dipertanggungjawabkan.

"Perusahaan-perusahaan besar biasanya punya sistem kontrol yang lebih baik. Jika tenaga ahlinya bermasalah, tanggung jawab bisa ditelusuri ke institusi, bukan orang per orang,” jelasnya.

Lebih jauh, MAKI meminta KPK untuk memberikan pernyataan maaf terbuka dan menelusuri pihak internal yang merekrut Raihan. Bila terbukti lalai, Boyamin mendesak agar ada sanksi kepada pihak yang bertanggung jawab.

“KPK harus koreksi internal, siapa yang mengajak Raihan, siapa yang menyetujui. Jangan dibiarkan. Harus ada sanksi agar tak terulang kembali,” tegasnya.

KPK Klarifikasi Status Raihan

Menanggapi polemik tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Raihan bukanlah pegawai KPK. Ia hanya pernah diundang sebagai narasumber dalam kapasitas ahli teknologi informasi terkait pengelolaan data.

"Saudara Raihan bukan pegawai KPK. Ia hanya narasumber yang terlibat dalam pekerjaan berbasis keahlian, sifatnya tidak penuh waktu, hanya dipanggil jika dibutuhkan,” ujar Budi di Jakarta, Kamis (19/6/2025).

Budi menambahkan bahwa tidak ada keterikatan profesional formal antara Raihan dan KPK yang menjadikannya bagian tetap dari struktur lembaga.

Fakta di Persidangan

Dalam sidang kasus pengamanan situs judi online Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/6), Raihan mengakui menerima komisi sebesar Rp 200 juta dari terdakwa Adhi Kismanto. Uang tersebut diterima usai menyelesaikan software bernama Clandestine, yang diklaim berfungsi untuk mendeteksi situs judi online.

Menurut Raihan, kerja sama itu bersifat pribadi dan dilakukan pada tahun 2023, sementara pembayaran diterima secara tunai pada 2024.

 

 

Komentar