Kamis, 17 Juli 2025 | 01:35
NEWS

Hironimus Taime Soroti Kekacauan Wewenang di Pemerintahan: Butuh Figur Negarawan Sejati

Hironimus Taime Soroti Kekacauan Wewenang di Pemerintahan: Butuh Figur Negarawan Sejati
Hironimus Taime (Dok Askara)

ASKARA – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat LSM PIKAD, Hironimus Taime, menyoroti persoalan serius dalam sistem pemerintahan Indonesia pasca-reformasi. Dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (9/6), ia menyebut bahwa hingga hari ini, implementasi hukum tata negara masih jauh dari standar ideal. Ia bahkan menyebut bahwa praktik bernegara saat ini kerap menggunakan pendekatan coba-coba dan tidak mengacu pada sistem baku yang telah ditetapkan.

“Indonesia sebenarnya sudah memiliki format yang jelas melalui prinsip Trias Politika, namun banyak pejabat justru melahirkan aturan yang tidak berpijak pada hukum tata negara,” tegas Hironimus.

Menurutnya, sejak Reformasi 1998, pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah sudah sangat tegas. Pemerintah pusat hanya memiliki enam kewenangan utama, yakni politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, agama, serta fiskal dan moneter. Sementara kewenangan selebihnya diserahkan kepada pemerintah daerah sebagai bagian dari otonomi daerah.

Namun dalam praktiknya, Hironimus melihat masih banyak kepala daerah atau pejabat publik yang bertindak di luar batas wewenangnya, terutama dalam urusan agama. Ia mencontohkan kasus-kasus penyegelan rumah ibadah oleh kepala daerah, padahal urusan agama merupakan kewenangan penuh pemerintah pusat.

“Jika ada pejabat daerah yang melarang ibadah atau menyegel rumah ibadah, masyarakat berhak melaporkannya ke penegak hukum dan pemerintah pusat,” katanya tegas.

Ia juga mengkritisi ketidaktertiban dalam penegakan hukum di sektor keuangan negara. Dalam sistem hukum yang benar, kata dia, penyelidikan dan penyidikan terhadap dana APBN adalah wewenang Polri dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara penyidikan terhadap dana APBD adalah ranah APIP dan PPNS, bukan kejaksaan secara langsung.

“Masih banyak jaksa yang menyelidiki langsung proyek APBD, padahal ini bukan kewenangannya. APIP dan masyarakat harus berani melayangkan somasi terhadap jaksa yang melanggar batas wewenang,” tambahnya.

Hironimus menekankan bahwa jika semua instansi pemerintah memahami dan menjalankan tugas sesuai wewenang masing-masing, maka sistem pemerintahan akan lebih efektif, adil, dan bebas dari tumpang tindih.

“Indonesia hanya bisa menuju cita-cita menjadi negara kuat di 2030 dan Indonesia Emas 2045 jika hukum ditegakkan dan pejabat negara paham perannya. Kita butuh negarawan sejati, bukan bangsawan berjamaah,” pungkasnya. 

 

Komentar