Nikita Mirzani Hadapi Sidang Kasus Pemerasan

ASKARA - Aktris Nikita Mirzani resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (5/6/2025) terkait kasus dugaan pemerasan terhadap dokter kecantikan Reza Gladys. Dengan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap, proses hukum kini memasuki tahap penuntutan.
Nikita Mirzani, bersama asistennya Mail Syahputra, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap dokter kecantikan Reza Gladys. Keduanya ditahan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya sejak Maret 2025. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (P21), penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (5/6/2025).
Dalam proses pelimpahan tahap dua ini, Nikita Mirzani terlihat keluar dari Rutan Narkoba Polda Metro Jaya mengenakan kemeja cokelat, tanpa diborgol, dan didampingi oleh kuasa hukumnya serta penyidik. Ia hanya memberikan pernyataan singkat kepada wartawan, "Nanti saja, sampai ketemu di persidangan."
Barang bukti yang diserahkan ke kejaksaan meliputi satu unit mobil Xpander, beberapa handphone, dan sejumlah dokumen. Mobil tersebut diduga digunakan oleh Mail untuk menjemput uang tunai dari pelapor, yang kemudian diserahkan kepada Nikita.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Prabowo, menyatakan bahwa tim Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari seluruh berkas perkara sebelum menyusun surat dakwaan. Untuk memperlancar proses tersebut, Nikita dan Mail akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Nikita akan ditahan di Rutan Pondok Bambu, sementara Mail ditempatkan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Kasus ini bermula dari laporan dokter Reza Gladys pada Desember 2024. Ia melaporkan bahwa Nikita telah menjelek-jelekkan nama baik serta produk miliknya saat siaran langsung di TikTok. Reza sempat mencoba menghubungi Nikita untuk bersilaturahmi, namun ia justru menerima respons berupa ancaman dari Nikita melalui asistennya. Ancaman tersebut berupa permintaan uang sebesar Rp5 miliar sebagai uang tutup mulut. Merasa terancam, Reza mentransfer uang senilai Rp2 miliar ke sebuah rekening pada 14 November 2024, dan pada 15 November, atas arahan terlapor, Reza memberikan uang tunai sebesar Rp2 miliar. Akibat kejadian tersebut, Reza merasa diperas dan mengalami kerugian total sebesar Rp4 miliar.
Proses hukum terhadap Nikita Mirzani dan asistennya kini memasuki tahap penuntutan. Mereka akan menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam waktu dekat. Publik menantikan jalannya persidangan ini, mengingat kasus ini melibatkan figur publik dan dugaan tindak pidana yang serius.
Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan siap membela kliennya di persidangan. Ia juga menambahkan bahwa kesehatan Nikita dalam kondisi baik dan siap menghadapi persidangan.
Sementara itu, pihak Reza Gladys menyatakan bahwa mereka akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas dan berharap keadilan dapat ditegakkan. Mereka juga mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum yang telah menangani kasus ini dengan serius.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan selebritas dan dugaan tindak pidana yang serius. Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.(Dwi Taufan Hidayat)
Komentar